Dugaan Illegal Loging, Polres Rote Ndao Amankan Seorang Pria - HARIAN DETIK

Kamis, 23 Mei 2024

Dugaan Illegal Loging, Polres Rote Ndao Amankan Seorang Pria

Hariandetik.online, | NTT, 

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao berhasil mengamankan Frengki (FM), pria berusia 42 tahun, warga kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tengggara Timur (NTT), yang diduga melakukan tindak pidana Illegal Loging.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 2 / V / 2024 / SPKT.SAT RESKRIM/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Tanggal 14 Mei 2024, tentang dugaan tindak pidana “Orang Perorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik / 14 / V / RES.5.6. / 2024 / Reskrim, Tanggal 14 Mei, dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : Sp-Gas / 14 / V / RES.5.6. / 2024 / Reskrim, Tanggal 14 Mei.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P. saat menggelar Konferensi Pers berlokasi di depan Gedung Pelayanan Publik (Yanlik) Tantya Sudhirajati dengan dihadiri oleh insan pers baik dari media cetak maupun media elektronik, Rabu 22/05/24.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Markus Yosepus Foeh, S.H, KBO Sat Reskrim IPDA Robbyanly Dewa Putra, S.Tr.K., Kanit Tipidter Sat Reskrim AIPDA I Made Budiarsa, S.H. mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini dari adanya laporan dan informasi dari warga.

Modus yang dilakukan FM adalah melakukan penebangan Pohon Jati Merah dan Pohon Jati Putih dengan menggunakan Sensor merek STIHL warna Oranye Putih miliknya di Kawasan Hutan Lindung Oana.

“Kami bisa ungkap kasus ini dari adanya laporan dan informasi dari warga, untuk itu kami berterima kasih sekali atas informasi yang diberikan, ini yang kita harapkan, apabila mengetahui, mengalami ataupun melihat adanya suatu gangguan kamtibmas atau tindak pidana agar segera laporkan kepada pihak berwajib,” ucap Kapolres.

Kronologi kejadiannya bermula pada Selasa,14 Mei 2024, Pukul 09.00 wita, Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao menerima Informasi dari Masyarakat bahwa terdapat kegiatan penebangan pohon tanpa izin yang terjadi di Kawasan Hutan Lindung Oana.

Atas Informasi tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao melakukan koordinasi bersama Petugas Dinas Kehutanan untuk turun bersama melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut dengan menuju ke Kawasan Hutan Lindung Oana yang terletak di Dsn. Tekeme, Dsa. Mbokak, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao.

Pukul 13.10 wita Tim Resmob menemukan adanya aktivitas Somel Kayu jati Putih berbentuk Gelondongan menjadi papan dengan menggunakan Mesin Somel yang di lakukan oleh SB (38th), CAN (37th) dan DN (34th), Kemudian SB menyampaikan bahwa kayu tersebut merupakan milik FM untuk di somel.

SB kemudian menghubungi FM untuk datang ke Lokasi. setelah tiba FM menyampaikan bahwa kayu jati putih tersebut merupakan kayu miliknya yang di peroleh dari Penebangan Pada Hari Jumat, tanggal 3 Mei 2024, Pukul 15.00 Wita, serta Kayu Jati Merah di peroleh dari Penebangan Hari Senin, Tanggal 13 Mei 2024, pukul 16.00 Wita.

Selanjutnya dilakukan pengecekan oleh Petugas dinas Kehutanan dan diketahui bahwa lokasi penebangan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung Oanak.

“Usai diinterogasi, ketiganya mengungkapkan bahwa kayu-kayu yang ada adalah milik FM (42th), selanjutnya petugas meminta FM untuk segera datang lokasi, setibanya di lokasi yang bersangkutan mengakui bahwa barang itu benar miliknya yang ditebang di lokasi pada dua waktu yang berbeda pada tanggal 3 Mei dan 13 Mei,” jelas Kapolres.

Saat ini terduga pelaku FM (42) telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaku diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebagaimana berbunyi “Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/2/V/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 14 Mei 2024 penyidik telah melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, dan saudara FM telah ditetapkan sebagai tersangka dan sampai saat telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi lainnya,” ucap Kapolres.

Selain telah mengamankan tersangka, penyidik juga turut mengamankan barang bukti diantaranya sebuah Unit Mesin Somel keliling berwarna merah kuning, 2 Unit Mesin Sensor merek STIHL warna Oranye Putih, 102 lembar Papan Jati Putih, 13 lembar kulit Jati Putih, 17 batang Gelondongan kayu Jati Putih, 38 lembar Papan Jati Merah, 13 lembar kulit Jati Merah dan 1 batang Gelondongan kayu Jati Merah. (Marcho)

Sumber : Humas Polres Rote Ndao

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done