hariandetikonline, | Medan, Sidang Perdana Perkara Korupsi Kepala Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Gunungsitoli pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Provsu) Rizak Taruna Zega dan Bendahara Pengeluaran Temazisokhi Telaumbanua (berkas terpisah), digelar Senin (29/4/2024) lalu, di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor, PN Medan.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi Wartawan, Minggu (5/5/2024) lalu, terkait persidangan ini menyampaikan, bahwa Kejatisu tetap akan mengawal Proses Persidangan setiap Perkara Tipikor.
Dimana, Kedua Tersangka yang tersandung Perkara Korupsi senilai Rp. 2.454.949.986,- ini, terkait dengan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provsu Tahun Anggaran (TA) 2022.
JPU Kejatisu Ahmad Hawali dalam Surat Dakwaannya menguraikan, Kegiatan Pemeliharaan Jalan pada Unit Pelayanan Teknis Daerah Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (UPTD PUPR) Gunungsitoli TA 2022 sebesar Rp. 6.448.681.500,- Berlokasi di Kabupaten Nias, Gunungsitoli, Nias Barat, Nias Utara dan Nias Selatan. Sedangkan untuk Pemeliharaan Jembatan, sebesar Rp1.259.100.000.
Rizak Taruna Zega merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kemudian menetapkan pekerjaan dimaksud secara Swakelola dengan Tim Perencana, Pelaksana serta Tim Pengawas. Sementara, dalam Petunjuk Teknis dan Pedoman Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK, Tim Pengawas benar-benar terpisah atau tidak boleh merangkap.
“Bahwa sekitar Januari 2022, Saksi Jhon Pirma Sahata selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama Tim Oelaksana melakukan survei ke lapangan. Tim diperintahkan untuk mengambil foto, mengukur jalan berlubang, mengukur parit yang rusak, jalan amblas, dan memerintahkan Saksi HA Putra Zalukhu, mempersiapkan dokumen-dokumen berupa Penyusunan Realisasi Kegiatan, Backup Data serta membuat Grafik Gitar", papar JPU.
Sedangkan Saksi Sosialman Zai (Honorer UPT Nias PU Bina Marga) disuruh membuat Pertanggungjawaban Foto Visual Pekerjaan Rutin Jalan dan Jembatan didapatkan dari masing-masing pelaksana.
Yang seharusnya, itu dikerjakan oleh Tim Pelaksana untuk dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. Tapi, Tim Pelaksana hanya melaporkan hasil pekerjaan secara lisan kepada John Prima Sahat selaku PPTK.
Bahwa Tim Perencana, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas yaitu, Saksi Zuliadi, Saksi Manati Zega, Saksi Armanlius Lase dan Saksi Hendro Boynardo, yang seharusnya bertugas untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun tugas tersebut tidak pernah dilakukan baik oleh Tim Perencana ataupun Tim Pengawas.
Saksi-saksi hanya menandatangani Berita Acara Hasil Pekerjaan yang telah dibuat / dipersiapkan oleh Saksi PPTK, atas Perintah Terdakwa Temazisokhi Telaumbanua.
Dinas BMBK Provsu melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, mengembalikan seluruh dokumen yang telah diajukan Terdakwa Rizak Taruna Zega, agar dilengkapi/diperbaiki sesuai dengan daftar SIMAK yang telah diparaf oleh kedua belah pihak.
Namun hal tersebut tidak dilengkapi, dikarenakan kegiatan tersebut dikerjakan secara Swakelola yang seharusnya terlebih dahulu memperoleh Persetujuan Asistensi dari Dinas BMBK Provsu. Apabila belum ada, maka Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan tidak bisa dilaksanakan.
Amun, walapun belum ada Persetujuan Asistensi, Terdakwa selaku Kepala UPTJJ Gunungsitoli telah menandatangani 10 Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Pekerjaan Swakelola Pemeliharaan Rutin Jalan Jembatan Provsu.
Pihak Ketiga (Penyedia Jasa ) sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang seharusnya bertanggungjawab untuk menyediakan Bahan Material dan mengerjakan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dimaksud, dikarenakan telah adanya kesepakatan tentang Pinjam Pakai Perusahaan, yaitu CV Evelyn, CV Alfaro, CV Keyren, CV Sohahau, CV Palefi Graub maupun CV Peroci, tidak pernah menyediakan Bahan Material ataupun mengerjakan Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Gunungsitoli.
Sementara, segala urusan administrasi memakai Logo, Stempel dari Perusahaan, sedangkan Material untuk Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang mengerjakan adalah Mandor, dilakukan secara borongan.
Dalam Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan tersebut, terdaftar 42 orang Mandor, namun Terdakwa Temazisokhi Telaumbanua hanya membayarkan upah sebanyak 22 orang Mandor dan Pembayaranya tidak sesuai dengan nilai besaran upah, yang ada di rekapan upah Mandor/Pekerja. Dan 20 Mandor lainya, sama sekali tidak mengetahui bertugas sebagai Mandor, hanya tercantum dalam daftar Rekap Penerima Upah Mandor/Pekerja.
Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan, Senin (6/5/2024), untuk Pemeriksaan Saksi-Saksi, dikarenakan Kedua Terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Diberitakan sebelumnya, Kejatisu melakukan penahanan terhadap Kepala UPT BMBK Sumut terkait Korupsi di Gunungsitoli. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, menahan RTZ sebagai Kepala UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara yang diduga terkait korupsi di Gunungsitoli.
"RTZ ditetapkan Tersangka atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, terkait Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan di Gunungsitoli TA 2022", kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Yos A Tarigan di Medan.
Yos melanjutkan, Dokumen tersebut untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi di Gunungsitoli dengan Pengeluaran Rp. 6.448.681.500,-.
"Jumlah uang yang dibayarkan kepada Mandor dan Pekerja tidak sesuai dengan Rekap maupun Kwitansi", sebut Yos.
Kemudian, Yos mengatakan, para Mandor dan Pekerja tidak pernah menandatangani Bukti Pembayaran Upah tersebut.
"Akibat perbuatannya itu, Negara mengalami Kerugian sebesar Rp. 2.454.949.986", tuturnya.
Yos menambahkan, Kejatisu juga menetapkan Tersangka berinisial TT Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK Provsu dengan kasus yang sama.
Akibat dari perbuatannya tersebut, menurut Yos, Kedua Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana atau Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"RTZ dan TT kemudian dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari," kata Yos. (Okta)