Pemilik 24 KG Ganja Diserahkan Polisi Ke Kejaksaan Negri Bangka Barat - HARIAN DETIK

Rabu, 29 Mei 2024

Pemilik 24 KG Ganja Diserahkan Polisi Ke Kejaksaan Negri Bangka Barat


Hariandetik.online, | Bangka Barat,

Sekira pukul 11.00 Wib bertempat di kantor kejaksaan Negeri Bangka Barat anggota Sat narkoba Polres Bangka Barat telah melimpahkan pelaku tindak pidana narkoba serta barang bukti sebanyak 24 kg narkoba jenis ganja.(29/05/24).


Ke Dua pelaku tindak pidana narkotika yang membawa 24 bungkus ganja dengan menggunakan 2 buah koper berinisial DS dan SD telah dilimpahkan kekejari Bangka Barat

Berikut barang buktinya.


Pelaku dan barang bukti dilimpahkan dikarenakan Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap ( P.21) untuk selanjutkan kedua pelaku akan menjalani proses penuntutan dan persidangan di PN Mentok.


Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo menyampaikan


”hari ini (Rabu 29 Mei 2024) anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat telah melimpahkan pelaku Yang Membawa 24 Bungkus Ganja Ke Kejaksaan Negri Bangka Barat”


Tambah kasat Narkoba setelah dilimpahkan untuk kedua tersangka akan menjalani proses penuntutan di persidangan di pengadilan negeri mentok


"selanjutkan kedua pelaku akan menjalani proses penuntutan dan persidangan di PN Mentok.**

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done