Hariandetik.online, | NTT,
Setelah melanjutkan pelayaran kembali ke Indonesia dari Australia melalui Perairan Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, 3 orang ABK berkewarganegaraan Indonesia (WNI) bersama 2 Orang Warga Negara Asing (WNA) Asal China berhasil diamankan Polres Rote Ndao.
Kejadian bermula ketika Polres Rote Ndao mendapat informasi bahwa sebuah Kapal kayu yang berlayar di Perairan Selatan Pulau Rote, diduga menyelundupkan WNA.
Atas informasi tersebut Kapolres Rote Ndao bersama anggota yang terdiri dari Unit Tipidter Satreskrim dan Unit POA Sat Intelkam, langsung melakukan upaya pencarian dengan melakukan patroli di perairan Selatan Pulau Rote, pada minggu 26/5/24.
“Hari itu saat kami mendapat informasi sekitar pukul 10.00 wita, kami langsung bergerak dan patroli di sekitar perairan selatan pulau rote,” kata Kapolres.
Selanjutnya beliau menjelaskan, bahwa tepat di Perairan Landu, Polres Rote Ndao berhasil menemukan 1 unit Kapal kayu berlapis Viber berwarna Putih les Biru dan Hitam, yang di dalamnya mengangkut 3 orang ABK berkewarganegaraan Indonesia bersama 2 Orang WNA Asal China.
Setelah dilakukan Penangkapan, para ABK bersama WNA dan barang bukti yang terdapat dalam kapal tersebut kemudian dibawah ke daratan pulau Rote melalui Pelabuhan Rakyat Oebou, untuk selanjutnya dibawah ke Mapolres Rote Ndao guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan Kapal yang digunakan para ABK hingga saat ini diamankan di Perairan Pulau Landu, Kecamatan Rote barat Daya. Pernyataan ini diungkapkan Kapolres Rote Ndao, ABKP Mardiono, S.ST., M.K.P., dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Rote Ndao, pada Selasa 28/5/24.
“Motif Kejahatan yang dilakukan oleh 3 ABK adalah Upaya Penyelundupan Manusia guna mendapatkan Keuntungan sedangkan 2 WNA Asal China yaitu mencari pekerjaan di Negara Australia” ungkap Kapolres.
Beliau juga menambahkan, berdasarkan hasil Pemeriksaan terhadap 3 ABK berjenis kelamin Laki-laki berinisial AGW (44th), KL (38th) dan IW (37th), diperoleh Keterangan bahwa awalnya mereka ditawari pekerjaan oleh seseorang berinisial BP untuk mengantar Kapal ke Maluku agar mengangkut ikan dengan bayaran yang telah diterima sebesar 2,5 Juta Rupiah.
Pada Sabtu 11/5/24, para ABK pun mulai berangkat dari Pelabuhan Mole (Kabupaten Sikka) dengan menggunakan kapal kayu berwarna putih yang telah disediakan BP untuk menuju ke Pulau Moa (Maluku Barat Daya)
Setibanya di pelabuhan Moa, BP menuju tempat Kapal berlabuh menggunakan mobil Hilux warna Kuning dan kemudian terlihat juga 2 pria dengan menggunakan speed boat mengantar dan menaikan WNA asal China tersebut ke atas Kapal.
Menurut keterangan lanjutannya, para ABK menyampaikan bahwa BP mengiming-iming akan memberikan upah tambahan kepada masing-masing sebesar 20 Juta Rupiah setelah mereka mengantar WNA dan kembali dari Australia.
Memasuki wilayah perairan Australia sekiranya 17 Mil akan tiba di Pulau Darwin pada Jumat 17/5/24, kapal yang diduga tanpa dokumen sah tersebut dihadang 1 unit kapal Angkatan Laut (AL) Australia hingga dilakukan interogasi.
Selanjutnya setelah selesai diinterogasi, pihak AL Australia memberikan 1 unit kapal kayu berlapis Viber berwarna Putih les Biru dan Hitam kepada para ABK agar bersama 2 WNA asal China tersebut melanjutkan pelayaran kembali ke Indonesia melalui perairan laut Pulau Rote. Hingga akhirnya pada minggu 26/5/24, pihak Kepolisian Polres Rote Ndao berhasil mengamankan kapal tersebut di perairan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
“Akibat tindakan penyelundupan manusia tersebut maka para ABK diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 500 Juta Rupiah dan paling banyak Rp. 1.5 Miliar.” Tutup Kapolres Rote Ndao. (Marcho)