PMCI: Unras Diubah karena Jadwal UTS, Laporan akan Diajukan ke KPK untuk Audit Keuangan di Dirjen Hortikultura - HARIAN DETIK

Senin, 20 Mei 2024

PMCI: Unras Diubah karena Jadwal UTS, Laporan akan Diajukan ke KPK untuk Audit Keuangan di Dirjen Hortikultura


Hariandetik.online, | Jakarta,

Pergerakan Mahasiswa Cinta Indonesia (PMCI) mengalami perubahan rencana dalam kegiatan unjuk rasa (Unras) yang semula direncanakan pada Senin, (20/5). Hal ini diungkapkan oleh koordinator PMCI, Rahman, yang menyebut bahwa perubahan tersebut disebabkan oleh jadwal Ujian Tengah Semester (UTS).


Rahman menyatakan bahwa meskipun Unras harus diubah, PMCI tetap akan mengambil langkah-langkah lain untuk menyuarakan tuntutan mereka. Salah satunya adalah dengan membuat laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan pelanggaran di Direktorat Jenderal Hortikultura.


"Terkait dengan perubahan jadwal Unras, kami ingin memastikan bahwa suara mahasiswa tetap terdengar," kata Rahman. Pada awak media, Senin, (20/5). 


Selain itu, PMCI juga berencana untuk mengajukan permohonan kepada KPK untuk melakukan audit keuangan terhadap Direktorat Jenderal Hortikultura. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dugaan ketidaktransparanan dan pelanggaran yang terjadi di lembaga tersebut.


"Mengaudit keuangan di Direktorat Jenderal Hortikultura adalah langkah penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik," tambah Rahman.


PMCI berharap bahwa langkah-langkah ini akan membawa perubahan positif dalam penanganan masalah-masalah yang mereka tuntut, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dan transparansi dalam pemerintahan.


Dalam penutupnya Rahman mengatakan pertama KPK harus jelas transparan dalam kasus sidang syl, apalagi pernyataannya itu telah menggambarkan bahwa dirinya telah mempertahankan jabatannya dan memberikan setoran atas permintaan SYL sebab SYL sudah pasang badan jika ada partai2 yang mengintervensi dan meminta untuk menggantikan para eselon-eselon yang tidak memenuhi permintaan. 


Kedua, perkara kasus SYL bukan hanya tertuju kepada dirinya saja akan tetapi jelas dalam KUHP pasal 56 orang yang sengaja ikut membantu pada waktu kejahatan maka sama saja mereka sudah ikut melanggar aturan tersebut, hal ini tergambar dari pengakuan dirjen hortikultura yang mengatakan dana yang diminta SYL melalui orang dekatnya memang tidak ada anggaran akan kami mencari jalan untuk memenuhi nya. 


Ketiga, KPK sudah layak untuk mengaudit keuangan anggaran penggunaan di ditjen hortikultura(Mardani Lubis)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done