Hariandetik.online, | Kota Tangerang,
Pada Hari Jumat 17 Mei 2024 Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil meraih penghargaan pelayanan publik tertinggi perwakilan daerah di provinsi Banten dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, kepada Kabagren Polrestro Tangerang Kota, Kompol Agus Pribadi, S.H., M.H.
Menurut Agus, dalam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, Polres Metro Tangerang Kota mendapatkan nilai 94.41, dengan Zona Hijau Tertinggi kategori A di provinsi Banten. Ini menjadi kebanggaan atas prestasi yang diraih oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolrestro Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menambahkan bahwa inovasi pelayanan publik Polrestro Tangerang Kota termasuk menyediakan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang ramah terhadap masyarakat, seperti pelayanan kepada kelompok rentan, ruang bermain untuk anak-anak, ruang menyusui, dan Hotline atau nomor aduan untuk masyarakat.
Pelayanan permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga sudah dilakukan secara online, dengan komitmen pelayanan yang cepat dan akuntabel.
Zain menyatakan bahwa "penghargaan dari Ombudsman akan menjadi motivasi bagi Polrestro Tangerang Kota untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Soliditas dan sinergitas yang baik antara pimpinan dan jajaran di Polrestro Tangerang Kota serta masyarakat turut berkontribusi pada pencapaian ini".
"Sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, untuk terus meningkatkan kegiatan kemasyarakatan dalam pelayanan kepolisian dan komunikasi interaksi dengan masyarakat," pungkas Zain.**(Eva Andriani).