Hariandetik.online, | Medan,
Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak KOMPOL FAIDIR SH MH, lakukan penindakan diduga lokasi Judi Ketangkasan Mesin Tembak Ikan di Wilayah Hukum Polsek Patumbak, Jum’at, 03 Mei 2024 yang lalu, Pukul 11.00 WIB s/d Selesai.
Dikatakannya kepada Awak Media yang bertugas, Kamis (16/5),
Kapolsek Patumbak KOMPOL FAIDIR SH MH, Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Jikri Sinurat SH MH, bersama Panit Reskrim Iptu M Yusuf Dabutar SH MH dan Panit Reskrim Ipda Ellys Sitorus SH MH, serta Team Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penindakan beberapa lokasi diduga sebagai Lapak Judi Ketangkasan Mesin Tembak Ikan yang berada di Desa Marendal II Patumbak Deli Serdang.
Diketahui, bahwa sesampainya di lokasi yang diduga dijadikan tempat Judi dimaksud, seperti di Jalan Nusa Indah Pasar XII Desa Marendal II, selanjutnya ke Jalan Mahoni 12 Pasar XII Desa Marendal II, Jalan Balai Desa Desa Marendal II dan Jalan Perjuangan Desa Marendal II, serta ke Jalan Pertahanan Gg Besi Desa Patumbak II Patumbak.
Team langsung melakukan pemeriksaan di dalam dan luar warung yang diduga menjadi tempat Permainan Judi Ketangkasan Mesin Tembak Ikan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tidak ada di temukan Judi Ketangkasan Mesin Tembak Ikan dan Judi jenis lainnya.
Di lokasi yang dilakukan pemeriksaan, tidak ada ditemukan kegiatan Perjudian Ketangkasan Mesin Tembak Ikan, dan hanya ada beberapa laki-laki di dalam warung sedang beristirahat.
Selanjutnya, Team menyampaikan kepada warga agar segera bubar dan pulang ke rumah masing-masing. Guna mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat sudah mabuk Minuman Tuak.
Adapun Petugas Pelaksana yang turut hadir diantaranya adalah :
KAPOLSEK PATUMBAK KOMPOL FIDIR SH MH, KANIT RESKRIM IPTU JIKRI SINURAT SH MH, PANIT RESKRIM IPTU M YUSUF DABUTAR SH MH, PANIT RESKRIM IPDA ELLYS SITORUS SH MH, TEAM TEKAB UNIT RESKRIM POLSEK PATUMBAK, KEPLING dan bersama Warga. (Okta)