hariandetik.online l Medan,---Tim Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap Kasus Pencurian yang terjadi di Villa Pribadi milik Kajati Sumut yang berlokasi di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, berhasil menangkap Pelaku Indra Aginta Ginting (42) warga Dusun VI, Patumbak, Kabupaten Delis Serdang.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Pelaku Aginta ditangkap setelah Peristiwa Pencurian itu diketahui salah seorang warga sekitar Villa dibongkar pencuri. Lalu kasusnya dilaporkan ke Polsek Telun Kenas, Polresta Deli Serdang.
"Pelaku sudah berulang kali melakukan Kejahatan Pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggal sementara penghuninya, Dalam aksinya, Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga", katanya, Kamis (9/5/2024).
Jatanras Polda Sumut turut membantu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Pelaku saat berada di rumah temannya, Jalan Horas, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Sabtu 4 Mei 2024.
"Dari tangan Pelaku disita sejumlah Barang Bukti dan uang Rp. 355.000,- sisa hasil penjualan barang-barang curian", terangnya.
"Saat ini Pelaku bersama sejumlah Barang Bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polisi," ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut. (Okta)