Hariandetik.online, Medan,
Sudah sebulan lamanya, Laporan Kasus Penganiayaan di Polrestabes Medan yang dialami Korban Kerisman hingga kini belum terungkap.
Padahal, Kerisman telah membuat Pengaduan di Polrestabes Medan tanggal 09 April 2024 dengan Nomor : LP/B/1052/IV/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara. Tapi nampaknya, Kasus tersebut masih ngendap.
Sementara, masyarakat mengetahui, bahwa Polri punya keahlian mengungkap Kasus, dan Polri dinyakini lebih kuat dari Pelaku Kriminal. Kalau Kasus ini belum terungkap, Pelaku-Pelaku Kriminal dipastikan akan semakin merajalela dan mau jadi apa Kota Medan ini ? Sudah pasti masyarakat akan terus dihantui perasaan resah dan takut.
Hal ini dikatakan Fozuwoloo Tafonao SE Ketua DPC PPN (Pemuda Peduli Nias) Kota Medan saat dimintai Wartawan tanggapannya terkait hal ini, Senin (06/05/2024) di Medan.
"Diminta Polisi serius menangani Kasus ini, karena Kasus Penganiayaan ini sangat sadis dengan menuduh orang tanpa bukti yang lengkap, disertai Penculikan dan Penganiayaan, serta mengaku-ngaku dari Aparat Kepolisian, dan sudah menjadi perhatian masyarakat banyak, sebab informasi kejadiannya sudah Viral di Media Massa dan Media Sosial", tegas Tafonao.
Diberitakan sebelumnya, Penculikan dan Penganiayaan yang dialami Krisman Priyanto Mendrofa, saat ini masih proses Penyelidikan di Polrestabes Medan.
Ada Dua Saksi yang sudah diambil keterangannya, pada Senin 22/4/2024 lalu. Salah Satu Saksi yang turut langsung menjemput Korban di rumah Korban, sudah diambil keterangannya oleh Penyidik. Saksi menyebutkan nama-nama Pelaku, diantaranya warga sipil dan ada dari oknum TNI.
Hal ini disebutkan Yudikar Zega SH C NSP selaku Penasehat Hukum Korban dari Kantor Hukum Yudikar Zega SH & Rekan, didampingi Timnya di Medan, Kamis 25/4/2024 lalu.
Yudikar mengatakan, awal mula terjadi Penculikan dan Penganiayaan terhadap kliennya, bermula dari rumah kliennya di Jalan Gelas Gang Mangkok No.15B Medan Petisah Kota Medan, dengan dalil para Pelaku menuduh kliennya sebagai Pelaku Pencurian Sepeda Motor, saat usai mereka hendak mencari kos-kosan di sebuah penginapan di Jalan Kapten Muslim Simpang Griya Medan, Helvetia, Minggu 07 April 2024 sekira Pukul 22.00 WIB malam.
Seterusnya, beberapa lama kemudian, saat Korban sampai di rumahnya di Jalan Gelas sekira Pukul 23.30 malam, para Pelaku tanpa basa-basi langsung membawa Korban dan menyuruh masuk kedalam mobil.
Korban di bawa keliling Kota Medan. Setelah itu, para Pelaku memaksanya untuk mengakui mencuri Sepeda Motor. Karena korban tidak mengakui perbuatan tersebut, para Pelaku menganiaya dengan memukul dan menendang Korban baik di dalam mobil dan juga disuatu tempat. Korban dipukul di bagian punggung pakai pipa hingga babak belur.
Dalam kejadian tersebut, Korban mengalami pecah dibagian Kepala, Wajah dan Memar di bagian pelipis dan di punggung, hingga mengalami luka berat dan memar yang cukup serius.
Kejadian ini telah dilaporkan di Polrestabes Medan pada tanggal 09 April 2024 dengan Nomor : LP/B/1052/IV/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara dan di Denpom I/5 BB Medan.
Saat dikonfirmasi kepada Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba Via WhatsApp, Senin (6/5/2024) pagi, hingga berita ini terbit masih belum memberikan tanggapan dan keterangan.
Hal serupa juga ditemui dari Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, saat dikonfirmasi belum juga ada jawaban. (Okta)