Hariandetik.online, l Medan - Skandal atas Kasus Dugaan Penggelapan Agunan Pinjaman Nasabah di Bank Sumut geger dan gempar, warnai pekatnya langit Perbankan di Kota Medan khususnya, dan Provinsi Sumatera Utara umumnya.
Hal ini bermula, saat salah seorang Nasabah Bank milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini bernama Tianas Br Tumorang, Warga Jalan Bukit Siguntang No. 19 Medan Timur Kota Medan, terpaksa harus melaporkan Dugaan Penggelapan Agunan Pinjaman yang terjadi sebesar Rp. 1 Miliar ke Polda Sumut.
Dalam Laporan Polisi dengan STPL Nomor : LP/B/ 591 / V /2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA yang disampaikan oleh Tianas dan Penasihat Hukumnya Poltak Silitonga SH MH mengungkap, bahwa meskipun pinjaman telah dilunasi pada tanggal 19 Juli 2022 lalu, tapi pihak Bank Sumut belum juga mengembalikan agunan yang menjadi Jaminan Pinjaman tersebut.
Padahal sebelumnya, pihak Bank Sumut Capem Aek Nabara yang datang memohon kepada Tianas pada Bulan Agustus 2013 agar dapat melunasi Pinjaman yang dimohonkan oleh Almarhum Mantan Suami Tianas, yakni Thomas Panggabean bersama dengan Derita Sinaga yang disebut-sebut sebagai selingkuhannya dan diketahui bekerja sebagai ASN.
Kasus ini menjadi sorotan, karena awalnya, Pinjaman tersebut dimohonkan Thomas Panggabean dan Derita Sinaga, tanpa sepengetahuan Tianas. Dengan mengagunkan 9 Surat Sertifikat Tanah, untuk Nilai Pinjaman sebesar Rp. 1 M, pada 12 Desember 2012 yang lalu.
Setelah Kematian Thomas, cicilan Pinjaman tidak lagi dapat terbayar. Bank Sumut kemudian datang menagih Tianas untuk melunasi sisa Pinjaman pada Agustus 2013 dimaksud.
Selanjutnya, pada tanggal 26 September 2014 Ishak Bank Sumut mengeluarkan Surat Penyelesaian Hutang/Kredit Dan Pengembalian Agunan Kredit Atas Nama Thomas Panggabean jika dilunasi dengan waktu yang ditentukan, seluruhnya 9 Sertifikat Tanah yang menjadi Agunan akan dikembalikan kepada Tianas.
Dengan susah payah selama 10 tahun, tepatnya pada 12 Juli 2022 Tianas berhasil melunasi Pinjaman tersebut, yang bila dihitung - hitung jumlah keseluruhannya hingga mencapai Rp. 2 Miliar.
Namun, meskipun Pinjaman telah dilunasi, Agunan sebanyak 9 Surat Tanah Kebun Sawit seluas 20 Ha, ternyata tidak kunjung dikembalikan kepada Tianas, hingga saat ini, setelah hampir 2 tahun berlalu dari tanggal pelunasan kredit, dengan alasan yang berbelit - belit dan tidak masuk akal.
Sehingga, membuat Tianas merasa kecewa dan kesal terhadap pihak Bank Sumut, sehingga mengambil langkah untuk menyerahkan permasalahan tersebut ke pihak Hukum, pada Rabu (8/5/204) lalu, yang laporannya diterima dan ditindaklanjuti oleh AKP RAZ Simamora SH.
Kepada Wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2024) di Medan, Penasehat Hukum Tianas Poltak Silitonga mengecam keras sikap Bank yang dinilainya bertele-tele dan tidak bertanggung jawab dalam menangani Kasus ini. Meskipun telah melakukan upaya komunikasi dengan Bank, termasuk empat kali pertemuan melalui Tim Hukum Bank Sumut, namun harapan untuk mendapatkan kembali Agunan tersebut masih belum terwujud.
Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Marihot Panggabean SH MH, pada hari yang sama, terkait hal ini kepada Wartawan mengatakan, pihaknya menyoroti pentingnya transparansi dari pihak Bank dalam mengembalikan agunan kepada Tianas, agar tidak berlarut-larut dan semakin buruk.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK, kepada Wartawan saat dikonfirmasi menegaskan, bahwa pihak Kepolisian akan memproses laporan ini dengan serius.
Menurutnya, Kasus ini menyoroti permasalahan serius terkait Integritas dan Pelayanan Perbankan. Serta menyoroti Urgensi Penegakan Hukum terhadap Dugaan Penggelapan yang telah merugikan Nasabah.
Yang seharusnya menjaga keamanan dan kepercayaan Nasabah, malah menjadi korban kecolongan Bank, sehingga menimbulkan pertanyaan besar atas Keamanan dan Integritas Lembaga Keuangan tersebut.
Pihak Bank yang diwakili oleh Direktur Bank Sumut Babay Parid Wazdi, saat dikonfirmasi Awak Media, seputar hal ini enggan memberikan komentar. (Okta)