Stop Pers Wartawan Media Berantas.co.i - HARIAN DETIK

Selasa, 21 Mei 2024

Stop Pers Wartawan Media Berantas.co.i


STOP PERS

Nomor : 007/S-Redaksi/berantas.co.id/V/2024.

Lampiran : 

Perihal : Surat Pemberhentian sebagai wartawan / Jurnalistik media berantas.co.id. *(Stop Pers)*. 

Kepada Yth :

Rekan-rekan Pers, Pimred, Wartawan, Media Cetak, Elektronik, Televisi, Radio dan Media Online. 


Jejaring Instansi pemerintahan, TNI, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Pengadilan, Mahkamah Agung, Instansi-Instansi Peliputan, dan Narasumber.



Redaksi Pelaksana media berantas.co.id :(Rm Kepiting montok new ) Jl. KS Tubun no 37/29 Kel koang jaya kec Karawaci Kota Tangerang 


Dengan ini menyatakan dan mengumumkan bahwa, Wartawan/Jurnalistik media Online berantas.co.id wilayah DKI jakarta atas nama Andri, sejak hari selasa 21 – mei – 2024 pukul 19.30 Wib Bukan lagi sebagai wartawan/Jurnalistik media online berantas.co.id karena sesuatu hal dan apabila dari yang bersangkutan diketahui dilapangan melakukan peliputan atau investigasi dengan mengatasnamakan media berantas.co.id maka, tindakan tersebut di luar tanggung jawab pimpinan redaksi media berantas.co.id serta diharapkan kepada semua pihak yang merasa di rugikan bisa melaporkan ke pihak berwajib dan bisa memberitahukan kepada Redaksi Media berantas.co.id dengan menghubungi nomor WhatsApp redaksi di no 082210305050. 

Terima kasih atas pengertian dan perhatian semua pihak 

Salam satu pena 🖋️

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done