Tolak RUU Penyiaran, Kalangan Wartawan Seruduk DPRD Sumut - HARIAN DETIK

Selasa, 21 Mei 2024

Tolak RUU Penyiaran, Kalangan Wartawan Seruduk DPRD Sumut


Hariandetik.online, | Medan, 

Kalangan Wartawan dari berbagai Media maupun Organisasi Pers, beramai - ramai datangi Kantor DPRD Sumut maupun Organisasi Pers, Selasa (21/5/24) siang.


Terlihat para Jurnalis tersebut membawa spanduk bertuliskan jurnalis Medan menolak terbitnya RUU Penyiaran. Dan Jurnalis kian resah, terkait adanya aturan baru yang notabene akan segera disahkan di DPR RI beberapa bulan mendatang.


Pasalnya, aturan baru yang mengatur tentang Jurnalis ini, dinilai akan mengkebiri, hingga mengekang Kebebasan Pers.


Pantauan Awak Media di gedung DPRD Sumut, Jurnalis yang melakukan aksi kian bertambah, dan semakin siang semakin bertambah untuk melakukan orasi.


Dikatakan mereka, DPR-RI saat ini tengah menggodok RUU Penyiaran yang beberapa pasal di dalamnya mengancam Kebebasan Pers. Satu diantara poin yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang memuat aturan larangan adanya penyiaran Eksklusif Jurnalistik Knvestigasi. 


Adapun bunyi pasal tersebut adalah : “Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:…(c.) Penayangan Eksklusif Nurnalistik Jnvestigasi".


Kelak diperkirakan, RUU Penyiaran ini juga dikhawatirkan akan melemahkan Fungsi dan keberadaan Dewan Pers lewat Pasal 8 dan Pasal 42 yang memberikan kewenangan kepada lembaga lain selain Dewan Pers untuk menyelesaikan Sengketa Jurnalistik. 


Padahal, dalam UU No 40 Tahun 1999 sudah ditegaskan soal kewenangan Dewan Pers. Karena hal itu pula, masalah ini patut disikapi dengan serius. Kalangan Kurnalis Wajib menolak pengesahan RUU Penyiaran ini, karena berpotensi memberangus Kebebasan Lers. (Okta)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done