Hariandetik.online, | Jakarta,
Permasalahan hak waris yang di alami 3 bersaudara yaitu TYF, R dan AMT yang tidak mendapatkan hak warisnya sampai saat ini terus mencari keadilan atas hak waris orang tuanya.
Mereka memutuskan menempuh upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor : 485/pdt.g/2023.pn jkt.utr tanggal 24 juli 2023.
Ketiganya tidak puas atas putusan majelis Hakim Tingkat Pertama yang menolak gugatannya terhadap 2 saudara yaitu
TDS dan AC.
Dalam perkara ini hakim memutuskan bahwa bukti P-1 dan P-2 (akta keterangan waris dan akta pernyataan waris) tidak sah.
Kuasa Hukum Pembanding yang sebelumnya sebagai Penggugat, melalui tim kuasa hukum HRY & PARTNERS (Herry
Yap, S.H., CCL, Elia Dwi Arjuna, S.H, Friend Kasih, S.H, Gunawan Situmorang, S.H, Anton). Elia Dwi Arjuna, S.H., kepada redaksi memberikan keterangan pers pada hari Sabtu (18/5/24)
"Bahwa 2 akta yang dinyatakan tidak sah oleh hakim adalah tidak tepat dengan dasar. Kami memunculkan bukti baru berupa putusan dari Majelis pengawas wilayah notaris nomor 9/PTS/Mj.PWN.Prov.DKI Jakarta/XII/2023 menyatakan bahwa ke-2 akta tersebut telah dibuat sesuai undang-undang yang berlaku,"ujarnya.
Herry yap, SH,.CCL menambahkan klien kami hanya meminta haknya dibagi secara merata bukan ingin menguasai harta waris.
"Bila mana ada harta yang tidak bisa dibagi dan itu untuk kepentingan keluarga maka klien kami mensetujui,"tegasnya.
"Adapun dugaan kami pihak Terbanding dahulu Tergugat ingin menguasai salah satu objek waris yaitu Yayasan yang didirikan orang tua mereka namun sekarang sudah dirubah dengan akta pendirian baru yang mana hanya para Terbanding yang ada namanya tanpa memberi tau klien kami,"ungkapnya.
"Pada dasarnya bahwa Yayasan tersebut termasuk dalam objek harta waris dan masih dalam sengketa, paparnya.
"Dugaan perubahan terhadap akta pendirian tersebut menguatkan dalil kami yang menyatakan bahwa Terbanding dahulu Tergugat mempunyai itikad tidak baik ingin menguasai semua harta waris, yang dimana hak klien kami juga ada pada harta waris tersebut," tandas Elia Dwi Arjuna, SH. (*)
Editor : Pajar Saragih / redaksi.