Vonis 3 Tahun Cien Siong, Kuasa Hukum Kecewa, Diduga Hakim Makan Suap - HARIAN DETIK

Selasa, 14 Mei 2024

Vonis 3 Tahun Cien Siong, Kuasa Hukum Kecewa, Diduga Hakim Makan Suap

Hariandetik.online, l Deli Serdang, 
Lagi - lagi manipulasi Hukum kembali terjadi, warnai putusan Hakim bernuansa berat sebelah, dan jauh dari kata Zodiak Libra. Seperti yang dialami oleh Cien Siong (43), terpaksa harus menjadi Terdakwa dan divonis 3 Tahun Penjara karena dituduh mencuri Besi.

Keputusan Hakim dalam Persidangan, Senin (13/5/2024), seolah terlihat meniru dan mengikuti seratus persen isi dari dakwaan dan fakta yang dilampirkan JPU, tanpa mempertimbangkan hal lain yang sesungguhnya dapat meringankan Cien Siong.

Kondisi ini membuat Pengacara Longser Sihombing dan Imanuel Sembiring selaku Penasehat Hukum Cien Siong, merasa kecewa dan kesal atas Vonis Hakim tersebut.

Pasalnya, dalam Penetapan Vonis terhadap Klainnya, Hakim tidak melihat secara luas dan tidak memakai pandangan objektif. Karena, keberadaan UD Bintang Berlian, hingga kini diketahui rilnya adalah masih tetap milik Cien Siong secara sah, sesuai Akte Pendirian Notaris Tahun 2019.

Dikatakan Longser, Persidangan yang diisi oleh Majelis Hakim dan di Ketuai oleh Simon Sitorus, yang menyatakan bahwa UD Bintang Berlian adalah Divisi PT KASP, sama sekali tidak benar. Karena, kedua Perusahaan tersebut, berbadan hukum yang berbeda.  

Kemudian, lanjutnya, bukti RUPS dan SK Pengangkatan Karyawan Cien Siong, beserta keabsahan bukti pendukung lainnya selaku seorang Karyawan PT KASP, seperti Kontrak Kerja, Jamsostek, juga tidak dapat dibuktikan dalam Fakta Persidangan tersebut.

Dalam Persidangan itu, juga telah di buktikan bahwa Pembelian Besi untuk Perakitan Trailer, adalah Terdakwa. Namun, tidak pernah ada aliran dana dari PT KASP. Semua murni, dari pinjaman Pribadi Rekening Tjipto Amat.

Dan adanya pertimbangan gaji yang di bacakan oleh Hakim dalam Persidangan, tidak ada pembuktian bahwa gaji itu dari aliran dana PT KASP. Namun tidak tau, kenapa keputusan Hakim seolah berbalik dari fakta - fakta sebenarnya selama di persidangan.

Demikian dijelaskan Longser kepada Wartawan saat terlibat Wawancara usai Sidang Putusan Vonis terhadap Cien Siong kemarin.

"Dipersidangan, sama sekali tidak dijelaskan, bahwa kepemilikan sah UD Bintang Berlian tidak secara objektif di uraikan, dan malah Majelis Hakim yang diketuai Simon Sitorus menyatakan, bahwa UD Bintang Berlian itu adalah seolah - olah satu Badan Hukum dengan PT KASP milik pihak Pengadu. Padahal, murni itu miliknya Terdakwa (Cien Siong) jadi sangat Kami sesalkan itu", jelasnya.

Longser Sihombing juga mengatakan, Terdakwa disebut merupakan Karyawan dari PT KASP. 

"Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan poin-poin pembelaan Kami yang menyatakan, bahwa Terdakwa sama sekali bukan Karyawan dari PT KASP, karena Terdakwa ini punya usaha sendiri namanya UD Bintang Berlian", sebut Longser.

Kemudian, lanjutnya, tidak ada dipertimbangkan Nota Pembelaan oleh Majelis Hakim, membuat Terdakwa semakin terpuruk dengan jerat hukum dan hal itu sangat disayangkan.

"Kalaupun memang Terdakwa ini Karyawan PT KASP kenapa hak-hak Ketenagakerjaan yang lainnya tidak ada, seperti BPJS Ketenagakerjaan. Itu juga tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tadi di persidangan. Jadi Majelis Hakim tidak melihat perkara ini secara umum dan luas", tandasnya.

"Kami sesalkan bahwa Klien Kami dituduh mencuri besi dan Klien Kami menjual besi kepada seseorang, tetapi kenapa orang itu tidak ikut dilibatkan sebagai Penadah", ujar Kuasa Hukum Cien Siong dengan nada kesal.

Longser kembali menjelaskan, adapun kronologi awal Perkara, dari Pengaduan tanggal 7 Agustus 2023 lalu di Polres Belawan. Dimana Cien Siong diundang untuk klarifikasi. Namun, pada hari itu juga diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

"Hal ini bermula dari Pengaduan di Polres tanggal 7 Agustus 2023 yang lalu, dari mana Kita tau ? dari Undangan untuk Klarifikasi dan tanggal hari itu juga terbit Surat Perintah Penyidikan, tanpa ada disposisi Kapolres. Itu Pelanggaran terhadap Perkap No.6 Tahun 2019", jelasnya.

Kemudian, lanjutnya lagi, tanggal 18 Agustus 2023 sudah Penyelidikan, dengan jangka waktu yang begitu singkat.

"Dari tanggal 7 Agustus ke tanggal 18 Agustus 2023 sudah penyidikan, ini ada apa ini ? Mungkin ini Penyidikan tercepat, tampak Kita lihat berkas Penyidikannya. Kemudian, karena ditahan, ditangkap tanggal 31 Agustus 2023, Kita Praperadilankan tanggal 14 September 2023", sebutnya.

Selanjutnya, Longser menjelaskan lagi, tanggal 16 Oktober 2023 Prapid di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, yang ditangani oleh Hakim tunggal Hendrawan Nainggolan. Dengan Putusan Prapid, bahwa Penetapan Tersangka dengan seluruh Penetapan yang berkaitan dengan Tersangka yaitu SPDP, SP Sidik dan Surat Keputusan setelah Penetapan dianggap tidak sah.

"Ternyata tanggal 19 Oktober 2023, dua hari setelah bebas dari Prapid. Awalnya, Penyidik Polres Belawan memanggil Terdakwa dengan Penambahan 2 Pasal dari 374, 378 ditambahkan 2 Pasal yaitu 372 dan 64 KUHPidana. Ini menunjukkan perjalanan hukumnya dari awal sudah tidak ada konseling. Atau naiknya status dari Penyelidikan ke Penyidikan, diduga tidak memenuhi persyaratan", beber Longser.

Kemudian, tanggal 17 Februari 2024 Terdakwa ditangkap di Medan. Namun Penangkapan tersebut merujuk ke SP Sidik lama dan SP Sidik Baru yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak sah oleh Hakim Prapid. Dimana hal ini dinilai sama sekali melukai Hukum.

"Kita lihat dari hasil Penangkapan ditetapkan Penetapan Tersangka pada tanggal 16 Februari 2024. Didalam Penangkapan itu, merujuk ke SP Sidik yang lama dan SP Sidik baru yang sudah dinyatakan tidak sah oleh Hakim Prapid, dan itu sangat melukai hukum itu sendiri. Tapi, masih digunakan Surat Perintah Penyidikan soal SPDP, itu nampak di berkas perkara. Dan tanggal 18 Februari 2024 ditahan, tanggal 22 Februari langsung P21, P22 di Kejaksaan Negeri di Labuhan Deli, apakah seluruh perkara dilayani seperti ini", tegas Longser geleng kepala. (Okta)
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done