FKP Bersama Kepala Madrasah se-Kota Malang, Anies Mayangsari: Berkunjung Ke MPR Mudah dan Tanpa Pungutan - HARIAN DETIK

Kamis, 27 Juni 2024

FKP Bersama Kepala Madrasah se-Kota Malang, Anies Mayangsari: Berkunjung Ke MPR Mudah dan Tanpa Pungutan


Hariandetik.online, | Malang,

Forum ini merupakan kesempatan yang baik bagi kami untuk melihat, meminta masukan, dan mengevaluasi pelayanan kami terhadap publik, khusunya penerimaan delegasi. Apakah ada kekurangannya yang selanjutnya ke depan dapat diperbaiki sehingga masyarakat atau pihak-pihak yang ingin berkunjung ke MPR dapat  terpuaskan.

 

Ungkapan demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR, Anies Mayangsari Muninggar, S.IP, ME; saat memberi materi dalam ‘Forum Konsultasi Publik (FKP) MPR’, ‘Focus Group Discussion (FGD)’.

 

FKP itu diikuti sekitar 100 kepala sekolah dan guru dari madrasah se-Kota Malang, Kamis, 27 Juni 2024, di Ballroom, di salah satu hotel di Malang, Jawa Timur. Kegiatan yang dimulai Jam 09.00 WIB itu bisa terlaksana berkat kerja sama antara MPR dengan Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kota Malang.

 

Dalam FKP yang bertema ‘Aktualisasi Nilai-Nilai Kebangsaan Di Madrasah Melalui Wisata Belajar Ke Lembaga Negara Di Indonesia’ itu, hadir Plt. Sekretaris Jenderal (Sesjen) MPR, Siti Fauziah S.E., M.M; Kepala Subbagian Hubungan Antarlembaga Setjen MPR, Yenita Revi, SE; Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang diwakili Kasi Pendidikan Madrasah, H. Abdul Mughni, S. Ag., M.Pd; dan Ketua KKMI Kota Malang, Hj. Siti Aisah, S. Ag., M.Pd.

 

Lebih lanjut dikatakan oleh Anies Mayangsari, kepuasan layanan publik merupakan salah satu indikator dari reformasi birokrasi (RB). Untuk itu MPR mengajak kepada peserta FKP untuk memberi masukan tentang pelayanan publik MPR khususnya dalam hal penerimaan delegasi.

 

Dalam penerimaan delegasi, diungkapkan oleh Anies Mayangsari, MPR berpegang pada aturan, pertama, UU. No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Dalam undang-undang itu diatur bagaimana harus memberikan layanan publik yang optimal kepada masyarakat. “Nah salah satu kegiatan kita adalah penerimaan delegasi”, ujarnya.

 

Kedua, Persesjen MPR No. 4 Tahun 2022 Tentang SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) MPR di mana  di dalamnya Biro Humas memiliki tugas untuk menerima dan mengelola  tentang kunjungan masyarakat atau delegasi yang ingin mengetahui tentang kelembagaan MPR, kinerja, dan fungsinya. Ketiga, Visi dan Misi MPR di mana menjadikan lembaga ini sebagai rumah kebangsaan pengawal ideologi  Pancasila dan kedaulatan rakyat.

 

“Aturan-aturan di ataslah yang bisa membuat masyarakat berkunjung ke MPR”, tuturnya. Ia membandingkan dengan negara lain di mana kunjungan parlemen tak semudah di Indonesia. “Di negara lain, masyarakat yang ingin berkunjung ke parlemen agak sulit, sangat dibatasi”, ujarnya. “Hanya di Indonesia sangat mudah  masyarakat dapat berkunjung ke rumah rakyat”, tambahnya.

 

Diungkap oleh Anies Mayangsari, selama tahun 2023, MPR sudah menerima delegasi sebanyak 72 kunjungan. Di tahun itu rata-rata sebulan menerima 5 sampai 6 delegasi. “Jadi cukup banyak”, paparnya. Sedang di tahun 2024, sampai Bulan Juni ini, MPR baru menerima 19 delegasi. Bila dirataratakan sebulan hanya 3. Hal demikian bisa terjadi disebabkan di tahun 2024 ada agenda pemilu, baik pemilu legislatif maupun pilpres. “Sehingga masyarakat banyak menunda kunjungan”, ujarnya.

 

Selain pemilu, di tahun ini juga ada bulan puasa dan lebaran. “Selama bulan puasa kita tidak menerima kunjungan delegasi”, tuturnya.

 

Di depan peserta FKP, dirinya menjelaskan prosedur kunjungan delegasi. Dipaparkan prosedur yang bisa ditempuh adalah, pertama, mendaftar melalui website MPR. Di website ada menu kunjungan delegasi. Kedua, bisa juga melalui surat ditujukan kepada MPR. Ketiga, bisa juga datang langsung.

 

Dari surat yang masuk selanjutnya akan dilihat kapan waktu kunjungan. Jika waktunya sesuai maka MPR akan segera berkoordinasi untuk mengiyakan. Bila waktunya tidak tepat maka MPR akan mengkoordinasikan waktu kunjungan. Apabila waktunya sudah cocok, sama-sama sepakat, maka delegasi dapat melakukan kunjungan ke MPR. “Jadi prosedur kunjungan delegasi ke MPR mudah, tidak ada tiket, tidak ada pungutan biaya, dan gratis”, tegasya.

 

Diungkap oleh perempuan berkacamata itu, saat ada kunjungan delegasi, MPR harus berkoordinasi dengan Setjen DPR karena lingkungan parlemen di Senayan, Jakarta, tidak hanya dimiliki oleh MPR tetapi juga dimiliki oleh DPR.

 

MPR pun menurut Anies Mayangsari terus melakukan evaluasi kunjungan delegasi. Upaya yang dilakukan yaitu  memperbaiki layanan publik  dengan, pertama, melaksanakan survei kepuasan kepada masyarakat setiap tahun. “Saat kami mengajukan survei mohon nanti diisi ya Bapak dan Ibu”, harapnya.

 

Kedua, melaksanakan FPK dengan melibatkan masyarakat. “Jadi forum hari ini sangat baik  yang dapat kami manfaatkan untuk mendapat masukan tentang pelayanan publik kami”, ujarnya. Ketiga, melakukan evaluasi dan perumusan perencanaan sesuai dengan semangat RB.

 

Anies Mayangsari mengakui dalam penerimaan delegasi, MPR memiliki beberapa kendala. Diungkapkan, pertama, belum tersedianya ruang tunggu delegasi bagi yang datang lebih cepat dari jam yang sudah ditentukan. Disampaikan kepada peserta, saat ini di lingkungan parlemen cukup ketat sehingga tidak bisa sembarang orang bisa masuk. “Jadi kalau datangnya tidak tepat waktu, nunggunya di luar”, paparnya.

 

Kedua, belum tersedianya ruang untuk tempat makan. Bagi yang sudah berkunjung pasti mengetahui MPR menyediakan konsumsi berupa snack dan makan siang namun kendalanya belum ada ruang makan.

 

Ketiga, permohonan layanan sering mengalami ekspektasi kalau kunjungan ke MPR maka yang menerima adalah pimpinan atau anggota MPR. “Hal demikian bisa kita lakukan tetapi kalau kita lihat jadwal pimpinan dan anggota MPR yang sangat padat, jadinya sulit untuk mengalokasikan waktu buat mereka”, ucapnya.

 

Keempat, permohonan layanan kunjugan delegasi, sering surat yang dikirim tanpa menyertakan kontak pribadi  sehingga MPR kesulitan untuk  berkoordinasi.

 

Meski ada kendala, MPR berupaya mengatasi. Tiga langkah untuk mengatasi adalah dengan cara penyusunan SOP tentang penerimaan delegasi. Kedua, penyusunan juklak (petunjuk pelaksanaan). Ketiga, template surat permohonan kunjungan sehingga nanti delegasi yang ingin berkunjung cukup  memanfaatkan template, formatnya sudah kita dibuatkan.**(Wapimred).

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done