Ingin Kabur, Akhirnya Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Pencabulan - HARIAN DETIK

Kamis, 27 Juni 2024

Ingin Kabur, Akhirnya Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Pencabulan


Hariandetik.online, | Kampar Kiri,

Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur yang hendak melarikan diri, Rabu (26/6/2024) sekira pukul 11.00 Wib di jalan Raya Pekanbaru-Taluk Kuantan. 


Pelaku adalah SO (19) yang nekat mencabuli korban PU yang masih berusia 13 tahun di sebuah rumah kosong di Kecamatan Kampar Kiri Tengah. 


"Mengetahui anaknya sudah dicabuli berulang kali, Ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut sehingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri IPTU Irwan Fikri. 


Awalnya, Senin tanggal 24 Juni 2024 Sekira pukul 10.00 Wib, didapatkan informasi terhadap keberadaan pelaku ingin melarikan diri dari Desa tersebut, "kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA David Gusmanto, untuk segera melalukan penangkapan terhadap pelaku," terangnya. 


Setelah pencarian 2 hari, pada Rabu (26/6/2024) kita mengetahui keberadaan pelaku berada di jalan Raya Pekanbaru-Taluk Kuantan yang hendak melarikan diri. "unit Reskrim langsung menangkap pelaku dan langsung dibawa ke Mapolsek," Ujarnya 


Peristiwa naas yang menimpa korban ini pada Kamis (2/5/2024) sekira pukul 17.00 Wib korban memberanikan diri untuk mengatakan kepada orang tuanya bahwa dia sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak 3 kali. 


Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI. 


"Pelaku kita jerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Pengganti UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.**(Roki Rokendro Ginting).

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done