Kantor Pertanahan Kota Kupang Gelar Sosialisasi Eksternal Implementasi Sertifikat Elektronik - HARIAN DETIK

Selasa, 11 Juni 2024

Kantor Pertanahan Kota Kupang Gelar Sosialisasi Eksternal Implementasi Sertifikat Elektronik


Hariandetik.online-Kupang, 

Kantor Pertanahan Kota Kupang menggelar Kegiatan Sosialisasi Eksternal Implementasi Sertifikat Elektronik, bertempat di Hotel Neo Aston, Kota Kupang, pada Senin 10/6/24 pagi, dalam rangka peningkatan pelayanan Pertanahan guna mengikuti perkembangan digitalisasi,

Pemerintah Kota Kupang mendukung digelarnya kegiatan sosialisasi sertifikat tanah elektronik. Pemerintah Kota Kupang menyampaikan terima kasih karena menjadi bagian dari 104 Kabupaten Kota yang diikutsertakan dalam launching sertifikat elektronik yang akan datang. 


Pernyataan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Jefry Edward Pelt, S.H. mewakili Penjabat Wali Kota Kupang dalam sambutan singkatnya.

Beliau menilai dengan adanya sertifikat elektronik akan memudahkan penyelesaian berbagai sengketa yang memerlukan alat bukti fisik.

“Pada saat me-launching sertifikat elektronik perlu membangun komunikasi yang intens untuk melibatkan Aparat Penegak Hukum. Hal ini perlu agar dikemudian hari sertifikat elektronik dapat digunakan menjadi alat bukti manakala terjadi permasalahan hukum terkait persoalan pertanahan," imbuhnya.

Dirinya juga meminta agar semua pihak yang hadir dapat benar-benar menyimak dan menyerap materi sosialisasi dengan baik agar dapat diteruskan kepada masyarakat terkait adanya gebrakan sertifikat elektronik ATR / BPN.

Kegiatan yang digelar oleh Kantor Pertanahan Kota Kupang tersebut juga turut hadiri oleh Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Pah B. S. Messakh, S.STP., M.Si, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Kupang Hengky C. Malelak, S.STP., M.Si serta Jajaran Pejabat Administrator Lingkup Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, Kegiatan juga diikuti oleh para perwakilan Pusdatin yang tergabung secara daring, perwakilan dari Perbankan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kota Kupang, Mitra Jasa Keuangan, Perwakilan DPD REI NTT dan sejumlah stakeholder terkait.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Eksam Sodak, S.Si.T., M.Si. dalam pemaparannya menjelaskan bahwa sosialisasi eksternal implementasi sertifikat elektronik dalam kegiatan pelayanan pertanahan merujuk pada arahan Presiden RI terkait transformasi digital dengan melihat pesatnya perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat atas pelayanan yang aman, transparan, cepat dan terjangkau.

Lebih jelas Eksam mengungkapkan, Sosialisasi implementasi sertifikat elektronik dalam pelayanan pertanahan bertujuan untuk menjamin pengelolaan arsip, data, dokumen dan markah pertanahan serta menjalankan fungsi mitigasi atas bencana alam seperti banjir, longsor dan gempa bumi.

“Sertifikat elektronik akan mengurangi kunjungan masyarakat ke Kantor Pertanahan dengan estimasi kurang lebih 80%. Selain itu, melalui penggunaan sertifikat eleteronik akan mempersempit ruang gerak mafia tanah dengan diterapkannya digitalisasi dan layanan elektronik.” Ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang.

“Oleh karena itu, dengan mengoptimalkan teknologi dan inovasi diharapkan administrasi pertanahan indonesia menjadi lebih efisien, akuntabel dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.” Tambahnya. (Marcho)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done