Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang SaksiTerkait Perkara Komoditi Emas - HARIAN DETIK

Rabu, 19 Juni 2024

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang SaksiTerkait Perkara Komoditi Emas



Hariandetik.online, | Jakarta,

Rabu 19 Juni 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:

1. EEL dari Toko Aneka Logam.

2. YSE dari Toko Emas Jaya Abadi.

3. STY selaku Pegawai PT Antam Tbk.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Jakarta, 19 Juni 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done