Hariandetik.online, | Jakarta,
Menteri Dalan Negeri M. Tito Karnavian mengadakan Rapat Dengar pendapat (RDP) dengan anggota Komisi II DPR RI. RDP itu membahas Tranformasi Tata Kelola yang dilakukan oleh Ditjen Bina Adwil memiliki 5 kegiatan yaitu pertama, Daerah yang memiliki angka indeks GWPP berkategori baik (17 rekomendasi kebijakan), kedua memfasilitasi daerah dalam penguatan peran kecamatan dalam koordinasi vertikal dan horizontal (80 Daerah), ketiga Pelaksanaan kerjasama daerah dalam penyediaan pelayanan publik (10 Daerah), keempat Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berbadis OSS (76 Daerah), serta kelima Fasilitasi daerah dalam penyelesaian batas daerah (10 Rekomendasi Kebijakan).
"Pada bidang supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan Indonesia, Ditjen Bina Adwil akan melaksanakan kegiatan pada 2025 dalam kegiatan penyelesaian perjanjian terkait segmen batas darat antar negara sebanyak 2 kesepakatan dan penerapan SPM sub urusan Trantibumlinmas di 546 Daerah," kata Tito,di Kompleks Senayan DPR RI, Jakarta.
Tito menyampaikan beberapa capaian kegiatan Ditjen Bina Adwil Tahun 2023, diantaranya: Pertama, terselenggaranya Discussion Series ASEAN Smart Cities Network (ASCN). Kedua, Fasilitasi Kesepakatan 14 Provinsi dalam Penyelesaian Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut. Ketiga, terselenggaranya National Firefighter Skill Competition (NFSC). Keempat, terselenggaranya Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Camat dalam Mendukung Tahapan Pemilu-Pilkada 2024. Kelima, terselenggaranya Rapat Dukungan Kegiatan Persiapan, Pembangunan, Pemindahan serta Penyelenggaraan Kawasan Khusus Ibu Kota Nusantara. Keenam, terselenggaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Award yang dilaksanakan oleh K/L terkait. Ketujuh, terselenggaranya Persidangan Ke-8 Review Border Crossing Agreement (BCA) RI-Malaysia. Kedelapan, diterbitkannya 115 Inmendagri terkait percepatan penanganan dalam penanggulangan Covid-19 kurun waktu Tahun 2020-2023 serta capaian Kesembilan, terselenggaranya Persidangan ke-38 Jawatan Kuasa Kerja/Kelompok Kerja Pembangunan Sosio Ekonomi Malaysia-Indonesia (JKK/KK Sosek Malindo).
"Sedangkan pencapaian selama tahun 2024 sejak Januari hingga Mei 2024 Ditjen Bina Adwil telah sukses mengadakan 10 kegiatan," pakar Tito.
Adapun 10 agenda tersebut yakni, Pertama, diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan. Kedua, diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.5.3.4/756/SJ hal Penyelenggaraan PTSP Daerah yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Ketiga, diterbitnya Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang Pemerintahan Dalam Pengelolaan, Pengembangan, dan Pembangunan Kelautan Tahun 2024. Keempat, ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian dalam pencegahan terjadinya kecelakaan dalam Kawasan Perlintasan Sebidang Kereta Api dengan Jalan. Kelima, terlaksananya Bimbingan Teknis Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat pada Unit Kerja bidang Perencanaan dan Unit Kerja Bidang Hukum dan Organisasi. Keenam, Peningkatan Kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Dalam Rangkaian Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024. Ketujuh, terlaksananya Rapat Koordinasi Nasional Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan dalam rangkaian HUT Damkar ke-105. Kedelapan, kegiatan National Firefighter Skill Competition (NFSC). Kesembilan, Apel Gelar Pasukan dan Rapat Koordinasi Nasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam rangka HUT Satpol PP ke-74 dan ke-62 Satlinmas. Serta yang Kesepuluh, Pemberian Tanda Penghargaan kepada Satpol PP di Daerah berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.1-020 Tahun 2024.
Pada kesempatan yang sama Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir menyatakan pihaknya telah mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Serentak pada November 2024. Sejak awal Tomsi mewanti-wanti bahwa aparatur sipil negara (ASN) adalah pelayan bagi masyarakat yang harus bersikap netral pada pesta demokrasi lima tahunan ini.
"Sejumlah persiapan yang dilakukan Kemendagri menjelang Pilkada serentak 2024, di antaranya penuntasan target perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2); serta menyiapkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)," katanya
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara./Mardani Lubis