Pj. Sekda Kota Kupang Minta OPD Perkuat Sinergitas - HARIAN DETIK

Jumat, 07 Juni 2024

Pj. Sekda Kota Kupang Minta OPD Perkuat Sinergitas


Hariandetik.online, | Kupang,

Pj. Sekda berharap melalui kegiatan rembuk stunting menjadi konsentrasi perencanaan pembangunan yang partisipatif, melakukan konfirmasi, sinkronisasi, dan sinergitas dari hasil analisis situasi yang telah dilaksanakan sebelumnya.

"Kerja kolaborasi lintas sektor dalam rangka percepatan prevalensi penurunan stunting di Kota Kupang harus dikedepankan dalam satu komitmen untuk memerangi stunting di Kota Kupang," pungkas Penjabat Sekretaris Kota Kupang, A.D.E. Manafe, S.IP., M.Si. saat menghadiri sekaligus membuka Kegiatan Aksi Rembuk 3 Stunting Dan Penandatangan Berita Acara Rembuk Stunting Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Kristal, Selasa 4/6/24.

Lebih lanjut diungkapkan A. D. E. Manafe, bahwa hasil survei kesehatan Indonesia menempatkan Kota Kupang diangka 29,9%.

Menurutnya, ini tidak saja dialami Kota Kupang, tapi hampir sebagian besar mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Angka ini, katanya, harus dimaknai sebagai peringatan bagi Pemerintah Kota Kupang untuk bekerja lebih keras lagi, terus melakukan pembenahan-pembenahan melalui kerja kolaborasi untuk sektor dengan berfukus lokus kelurahan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota. “Kami tegaskan kepada para pimpinan perangkat daerah agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh distribusi anggaran pada program kegiatan yang berhubungan dengan penanganan stunting baik yang sifatnya spesifik maupun sensitif secara baik," tutur Ade.

Ia juga menginstruksikan kepada para Camat dan Lurah untuk turun ke masyarakat melihat kondisi nyata di lapangan sekaligus mendorong masyarakat yang memiliki balita agar wajib hadir di Posyandu guna melakukan penimbangan agar mendapat data yang akurat.

“Tentang naik turunnya angka stunting di Kota Kupang, lakukan imbauan melalui mimbar-mimbar gereja maupun sarana lainnya agar dapat diketahui secara luas oleh masyarakat serta pastikan semua balita hadir di posyandu masing-masing. Jika semangat yang sama dilakukan maka saya optimis angka stunting akan terus terkoreksi dan turun," tegas ADE.

Menurutnya, ini menegaskan kembali komitmen Pemerintah Kota Kupang dan stakeholder terkait pada penanganan stunting dalam bentuk konfirmasi dan sinkronisasi berbagai kegiatan dan sub kegiatan yang ada dalam dokumen anggaran perangkat daerah yang ada hubungannya dengan penanganan stunting, baik yang bersifat spesifik maupun sensitif, sehingga ia meminta agar perhatian semua pihak mestinya sudah dimulai sejak dilaksanakan Musrenbang Kelurahan dan program kegiatan diarahkan sesuai dengan aturan Kemendagri, sehingga diharapkan perangkat daerah dapat berkontribusi dalam kegiatan penanganan stunting, dengan sasaran utamanya adalah keluarga yang beresiko stunting dan keluarga yang anaknya mengalami stunting.

 Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH., M.Si., para Pimpinan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Kupang, Perwakilan dari Tim Penggerak PKK Kota Kupang, Perwakilan dari Dharma Wanita Persatuan Kota Kupang, para Kepala Puskesmas se-Kota Kupang, serta para Camat dan Lurah Se-Kota Kupamg.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Kupang, dr. Marsiana Halek dalam laporan panitia menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting merupakan penguatan dan penajaman Strategi Nasional dalam percepatan penurunan stunting yang telah diluncurkan sejak tahun 2018. Perpres No 72 Tahun 2021 ini, semakin memperkuat kerangka intervensi dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting baik ditingkat pusat dan daerah untuk mencapai target pravalensi stunting berada 14% pada tahun 2024 sesuai dengan RPJMN 2020-2024.

Disebutkannya, bahwa kondisi stunting tahun 2024 Kota Kupang dengan angka 16,6% dilihat berdasarkan hasil pengukuran bulan timbang Februari tahun 2024, hal ini menunjukan adanya penurunan dibandingkan tahun 2023 berada di angka 17,2%. Sebagaimana untuk mencapai target nasional, maka pemerintah daerah wajib mengimplementasikan delapan aksi konvergensi sebagai sebuah kerangka implementasi yang sistematis dan terukur.

Delapan aksi tersebut antara lain, analisis situasi program penurunan stunting, penyusunan rencana kegiatan, rembuk stunting, peraturan Wali Kota terkait percepatan penurunan stunting, sistem manajemen data stunting, pengukuran dan publikkasi stunting, dan revisi kinerja tahunan. "Sebagai tindak lanjut dari kerangka implementasi tersebut maka Tim Percepatan Penurunan Stunting Kota Kupang hari ini melaksanakan aksi 3 yaitu rembuk stunting sebagai langkah penting pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting di tingkat kabupaten atau Kota dan Desa atau Kelurahan dilakukan secara terintregrasi antara organisasi perangkat daerah penanggung jawab layanan dengan sektor atau lembaga non pemerintahan, pemerintah, desa atau kelurahan dan masyarakat serta untuk memperkuat komitmen pimpinan daerah terhadap upaya percepatan penurunan stunting," ujar Marsiana.

Lebih lanjut disampaikan oleh dr. Marsiana Halek, bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan aksi 3 rembuk stunting adalah untuk menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting kabupaten atau kota secara terintegrasi, untuk mendeklarasikan komitmen pemerintah daerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi, membangun komitmen publik dalam kegiatan penurunan stunting secara terintegrasi di Kota Kupang dan sebagai komitmen melaksanakan dan mendorong terlaksananya aksi intervensi serentak terhadap balita dan ibu hamil.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Hasil Rembuk Stunting. (Marcho)

Sumber : PKP_nit/nt.

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done