Hariandetik.online, | Pekanbaru.
Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil menangkap Pelaku Begal yang beraksi di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru pada hari Selasa (11/06/2024) sekira pukul 02.00 Wib. Keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, SIK.,, melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH,MH membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku perampasan sepeda motor, untuk pelaku sendiri berinisial MAS (28) warga Jalan Kereta Api Kota Pekanbaru.
" Kejadian terjadi di Jalan Arifin Achmad Kota Pekanbaru. Pelaku dibantu oleh empat temannya. Mereka menuduh korban bermasalah dengan keluarga salah satu pelaku, setelah memainkan modusnya, pelaku kemudian meminta kunci sepeda motor dan handphone korban.," ungkap Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil.
Kapolsek menambahkan selanjutnya para pelaku membawa korban ke belakang Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru. Sesampainya di sana, korban dipaksa turun dari sepeda motornya sambil diancam menggunakan pisau, setelah itu pelaku beserta rekannya langsung kabur.
Merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Bukit Raya dengan harapan pelaku segera ditangkap.
Kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban tentang adanya perampasan sepeda motor Tim Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian tersebut dan pada hari Jum'at Tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mendapat informasi tentang keberadaan diduga pelaku perampasan sepeda motor yang sedang berada di jalan Pinang Kota Pekanbaru.
Tidak ingin menyia-nyiakan informasi yang ada Kemudian Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Lukman, SH.,MH dan Panit Opsnal Ipda Guslianto SH beserta Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku perampasan sepeda motor. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap diduga pelaku.
" Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku beraksi bersama empat rekannya yang saat ini masih buron. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario BM 5575 IC yang digunakan pelaku saat beraksi. Sementara sepeda motor dan handphone korban sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah dan uangnya digunakan untuk membeli sabu," terang Kapolsek Bukit Raya.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
" Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil.**(Robert Fibrivins Sitompul).