Hariandetik.online-NTT,
Kelompok Usaha Bank (KUB) merupakan salah satu strategi PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dalam upaya pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) yang telah disampaikan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) sejak tahun buku 2023 dan telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta para pemegang saham.
Bank DKI dan Bank NTT telah melakukan akselerasi proses pembentukan KUB melalui komunikasi dan koordinasi secara intens termasuk penyelarasan time line. Berdasarkan time line pada bulan November 2024 diharapkan telah sampai pada tahap persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
“Proses berKUB antara Bank DKI dan Bank NTT menjadi perhatian bersama OJK dan Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham. Dengan demikian secara berkala kami menyampaikan perkembangan setiap tahapan kepada kepala OJK Provinsi NTT dan Bapak Pj.Gubernur NTT selaku pemegang saham pengendali.” Ucap Plt.Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing, dalam Konferensi Pers, pada Senin sore, 10/6/24, berlokasi di Aula Lantai 5 Kantor Pusat Bank NTT.
Lanjut Plt. Dirut Bank NTT, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang mengatur bahwa kewajiban Bank Umum untuk pemenuhan modal inti minimum Rp. 3 Triliun paling lambat 31 Desember 2024 atau minimum memiliki Rp. 1 Triliun sepanjang BPD tersebut tergabung menjadi anggota KUB.
Apabila tidak terpenuhi maka BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Batas waktu kewajiban pemenuhan MIM dimaksud kurang lebih tersisa 6 bulan lagi.
KUB dilakukan sesuai dengan amanah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan maupun RUPS luar biasa yang mana telah menyetujui rencana pembentukan KUB antara Bank DKI dengan Bank BPD NTT sejak tanggal 8 mei 2024.
Dengan berKUB maka akan banyak manfaat yang dapat diterima untuk perkembangan Bank NTT kedepannya, diantaranya dapat bersinergi dan kolaborasi di bidang Kredit, Jaringan dan Layanan, Bidang Manajemen Risiko dan Tata kelola, Bidang SDM, Bidang teknologi informasi dan Bidang Treasury yang perlu didahului dengan analisis Cost and Benefit.
Amanah RUPS tersebut merupakan kesempatan baik bagi Bank NTT agar bisa bergandengan tangan dengan Bank DKI. “Kita bersama tahu bahwa Bank DKI merupakan Bank yang besar diantara semua BPD yang ada. Aset mereka saja sudah kisaran 83 Triliun, dan modal inti mereka kisaran 10 Triliun, sehingga Bank DKI ditunjuk oleh OJK agar menjadi Induk KUB terhadap BPD yang belum memenuhi persyaratan MIM.” Jelas Plt Dirut Bank NTT.
Selain itu, Direktur Kepatuhan Bank NTT, Christofel Adoe, menambahkan bahwa terkait dengan pelaksanaan kerjasama KUB saat ini Bank NTT bukan diakuasisi oleh Bank DKI tetapi hanya laporan saja yang dikonsolidasi.
“Posisi pengurus di Bank NTT tetap seperti yang ada saat ini dengan pemegang saham pengendali utama adalah Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota/kabupaten, sedangkan Bank DKI nantinya masuk menjadi pemegang saham pengendali yang kedua, karena Bank DKI sebagai induk KUB.” Ungkapnya.
Beliau juga menambahkan bahwa Bank NTT saat ini merupakan BPD yang paling sedikit kurangnya pemenuhan modal inti dibandingkan 11 BPD Lainnya yakni berada di atas 2 Triliun.
Ini merupakan suatu skema yang dilakukan OJK agar bisa bersama-sama bertumbuh, baik secara penguatan modal maupun penguatan tata kelola, Sumber Daya Manusia, Digitalisasi, dan lainnya, sehingga bisa mendorong peningkatan kinerja Bank NTT untuk bertumbuh lebih baik kedepannya. (Marcho)