Hariandetik.online, | Kupang,
Kapolresta Kupang Kota ungkap kejadian penikaman pemuda di Cafe Alung, yang terletak di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dipicu karena pengaruh minuman keras (Miras).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa kejadian penikaman berawal dari adanya perselisihan serta pertikaian antara pengunjung Cafe yang dipicu dari pengaruh alkohol. Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Polresta Kupang Kota, pada 16/6/24 malam.
Turut hadir dan mendampingi Kapolresta Kupang Kota dalam konferensi pers yakni Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota Akp Yohanes Suhardi, S.Sos., M.H., Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasie Humas) Polresta Kupang Kota Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly, dan Kanit Tipidum, Ipda Faijor Simanjuntak, SH.
Selanjutnya Kapolresta menjelaskan terkait kronologi kejadiannya yang bermula ketika Korban berinisal FS (38thn) dan dua orang rekannya yaitu JS (35thn) dan SA (30thn), hendak nongkrong di Cafe Alung untuk menyaksikan pertandingan sepak bola. Sambil menunggu laga pertandingan dimulai, korban bersama rekannya sempatkan diri untuk berkaroeke dan bernyanyi.
Tidak berselang lama, datanglah pelaku berinisial BBB (39thn) Alias Slebor yang tidak lain masih bertetangga dengan korban.
Saat korban sedang asyik bernyanyi, Pelaku kemudian menghampiri korban dan meminta mikrofon agar bergantian bernyanyi tetapi tidak digubris oleh korban sehingga terjadilah perkelahian.
Dalam perkelahian itulah pelaku mengambil sebilah pisau di dalam Cafe tersebut dan langsung menusuk bagian leher sebelah kiri korban hingga akhirnya sekarat dan dilarikan ke rumah sakit Siloam, namun nyawa korban tidak bisa tertolong.
Sementara kedua rekan korban juga diserang pelaku hingga mengalami luka di bagian tangan dan pelipis kanan. Saat ini keduanya tengah diberikan pengobatan medis.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/635/VI/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 16 Juni 2024, Unit Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil menangkap pelaku penikaman BBB (39thn) Alias Slebor, yang saat itu hendak lari mengamankan dirinya di salah satu Home Stay yang berlokasi di Jl. Sam Ratulangi I, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang.
“Informasi awal yang kami dapatkan berdasarkan beberapa saksi korban dan pengunjung di Cafe bahwa miras dibawa dari para pengunjung sambil berbincang-bincang di lokasi kejadian.” Ucap Kapolresta.
Beliau membenarkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penikaman dan pembunuhan. Namun kejadian ini bukan karena ada alasan ataupun dendam pribadi sebelumnya, akan tetapi spontanitas dikarenakan dibawah pengaruh dari alkohol, selain itu korban dan pelaku juga masih bertetangga, dan saling kenal.
Barang bukti yang diperoleh pihak kepolisian dari kasus penikaman tersebut antara lain sebilah pisau yang digunakan untuk menikam korban, serta baju dan celana dari korban.
Dari hasil proses penyidikan, si pelaku penikaman tersebut dikenakan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 dengan ancamannya di atas 5 Tahun.
Kapolresta juga memberikan informasi bahwa pihaknya dengan dokter forensik telah berkoordinasi agar besok jam 9 pagi akan segera dilakukan autopsi untuk cepat membuat terang peristiwa pidana yang terjadi. Sebab salah satu alat bukti yang harus dihadirkan dan didapatkan adalah visum, sebab autopsi termasuk juga visum bagian dalam.
“Kami mengharapkan kepada warga masyarakat tidak perlu takut dan khawatir karena tidak ada lagi informasi-informasi yang menyatakan bahwa akan ada aksi balas dendam dan aksi balas membalas. Dan kami juga mengharapkan agar informasi dari masyarakat bisa dapat membantu kami untuk mengungkap lebih detail kasus-kasus yang ada di wilayah Polresta Kupang Kota.” Harap Kapolres Kupang Kota.**(Marco).