Hariandetik.online, | Kabupaten Bekasi,
Beredarnya Surat Pengunduran PJ.Bupati Bekasi sebagai pejabat Bupati Bekasi dikarenakan akan menjadi calon kepala Daerah Kabupaten Bekasi pada tanggal 15 Juli 2024 mendapat sorotan dari Aliansi Rakyat Bekasi.
Ketika di temui oleh awak media, Latif selaku Ketua Umum Aliansi Rakyat Bekasi mengatakan bahwa surat pengunduran diri pejabat daerah itu merupakan salah administrasi negara/daerah yang wajib di sampaikan kepada segenap lembaga setingkat dengan pemerintah eksekutif, salah satunya DPRD dan hal tersebut tertuang dalam perundang-undangan guna mewujudkan tertib administrasi pemerintah daerah, dan saya yakin PJ.Bupati sudah khatam dalam hal ini, namun kenyataannya di lapangan berbeda. Surat pengunduran diri PJ.Bupati di berikan oleh Dhani Ramdan hanya kepada Mendagri namun salinannya tidak diberikan kepada DPRD selaku lembaga setingkat dan hal ini sudah kami konfirmasi ke beberapa kawan-kawan DPRD Kabulaten Bekasi dan mereka tidak menerima salinan surat pengunduran diri tersebut. ini kan aneh namanya. mungkin ini sengaja dilakukan oleh Dhani Ramdan sebagai strategi politik senyap guna memuluskan langkahnya menjadi calon kandidat Bupati Bekasi.
Latif menambahkan bahwa infonya ada dugaan Dhani Ramdan telah main mata dengan pihak Kemendagri dalam memuluskan prosesi syarat administratif bakal calon kepala daerah yakni dengan hanya mengirimkan surat tersebut ke Kemendagri dan tidak di publish oleh pihak kemendagri dengan tujuan surat tersebut dapat ditarik kembali jika terbukti Dhani Ramdan tidak mampu memenuhi tahapan partai pengusung calon dan tahapan Rekomendasi Dukungan Partai yang dimana sesungguhnya waktu tahapan sudah di penghujung dan itu merupakan suatu Konspirasi Kejahatan Demokrasi.
Kami Aliansi Rakyat Bekasi sebagai masyarakat Kabupaten Bekasi akan melaporkan hal ini ke Dirjen OTDA KEMENDAGRI, kepada Presiden RI, BAWASLU serta KPUD Kabupaten Bekasi dan akan melakukan Aksi Demonstrasi secara kontinuitas ke KEMENDAGRI dan BAWASLU Kabupaten Bekasi jika laporan kami ini tidak di gubris serta aksi menolak calon Bupati berotak Kotor dan merusak tatanan demokrasi.
(ltf-arb)