Hariandetik.online, | Kupang,
Dalam rangka meningkatkan efektivitas tata kelola, mengoptimalkan pengendalian perencanaan pembangunan serta memperluas penyebaran informasi penanganan stunting di Kota Kupang maka Kabid Sosbud Badan Perencanaan Pembangunan Kota Kupang (Bappeda Kota Kupang), Imelda Fonyke Nange S.T., M.T., selaku project leader APKO (Aksi Perubahan Kinerja Organisasi) Inisiasi hadirkan Aplikasi Kabas Stunting.
Penerapan Aplikasi Kabas Stunting ini dibawah bimbingan, Daud Amarato D., S.Pt., M.Si dan Mentor Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Kupang, Djidja Kadiwanu, S.E., M.M., saat Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XIV Tahun 2024 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilaksanakan dari tanggal 2 April - 9 Agustus 2024 Lalu.
Fonyke atau dalam sapaan kesehariannya Fony menjelaskan kepada media ini, Selasa 30/7/24, bahwa aplikasi dengan branding “KABAS STUNTING” KOLABORASI MENUJU KOTA KUPANG BEBAS STUNTING merupakan kerja sama dengan Konsultan IT PT Intermedia TIMORNET Kupang.
Aplikasi KABAS STUNTING sudah diuji coba penerapannya pada 24 Juli 2024 lalu, sudah terintegrasi dengan Aplikasi Sodamolek (aplikasi layanan Pemkot Kupang) dan website resmi Pemkot Kupang sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tentang stunting di 51 kelurahan Kota Kupang.
Penggunaan aplikasi ini mendapat sambutan positif dan dukungan dari Penjabat Walikota Kupang, Penjabat Sekda, jajaran pimpinan perangkat daerah maupun para kepala Puskesmas se-Kota Kupang dengan harapan dapat memberikan perbaikan kinerja dalam penanganan stunting di Kota Kupang.
KABAS STUNTING ini memiliki berbagai informasi terkait stunting yang dapat dimanfaatkan oleh multipihak atau pentahelix dalam penanganan stunting yaitu :
1. Pemerintah Daerah dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penanganan percepatan penurunan stunting di Kota Kupang;
2. Tersedianya data dan informasi bagi perangkat daerah sebagai panduan dalam melakukan intervensi program dan kegiatan untuk upaya pencapaian 29 indikator sasaran esensial, baik yang sifatnya spesifik maupun sensitif;
3. Dunia usaha, BUMD, BUMN, Perguruan Tinggi, Organisasi Profesi, LSM maupun masyarakat luas dapat berpartisipasi dalam penanganan stunting melalui penyediaan dana CSR, memberikan edukasi gizi di masyarakat, melakukan penelitian tentang faktor-faktor penyebab stunting dan intervensi yang efektif maupun menjadi orang tua asuh pada kelurahan dengan tingkat angka stunting yang masih tinggi;
4. Masyarakat dapat memantau perkembangan prevalensi stunting dan pencapaian layanan 29 indikator pada masing masing kelurahan sebagai bahan dan informasi dalam penyampaian usulan program kegiatan di tingkat musrenbang kelurahan.
Program penanggulangan dan pencegahan stunting telah menjadi prioritas utama Pemerintah Indonesia, yang ditegaskan melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Peraturan ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya nasional untuk mengatasi masalah stunting secara komprehensif dan terkoordinasi.
Sebagai tindak lanjut di tingkat daerah, Pemerintah Kota Kupang menjabarkan kebijakan nasional tersebut dengan menetapkan Peraturan Walikota nomor 46 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Kota Kupang dan Surat Keputusan Walikota Kupang Nomor 64A/KEP/HK/2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kota Kupang. (Marcho)
Sumber : Imelda Fonyke Nange