Penyerahan SK Gubernur NTT Kepada 1.443 Pegawai PPPK Guru Tahun 2024 - HARIAN DETIK

Minggu, 07 Juli 2024

Penyerahan SK Gubernur NTT Kepada 1.443 Pegawai PPPK Guru Tahun 2024


Hariandetik.online, | NTT, 
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.443 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2024 pada Senin, 8/7/24, berlokasi di Halaman Kantor Gubernur.
Tenaga PPPK Guru yang diangkat akan ditempatkan pada 527 Sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri di 22 Kabupaten / Kota se-NTT.

Distribusinya disesuaikan dengan eksisting sekolah SMA, SMK dan SLB yang di data pada DAPODIK yang dibuat oleh masing-masing Sekolah dan aplikasi pemetaan guru pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.

Substansi Pengadaan Pegawai PPPK Tenaga Guru bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Tenaga-tenaga guru pada sekolah SMA, SMK dan SLB, kebutuhan Tenaga guru untuk melaksanakan kegiatan KBM sesuai dengan mata pelajaran, serta memberdayakan potensi dan mengurangi angka pengangguran

Saat jumpa pers, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Kosmas D. Lana menyampaikan 1.443 PPPK Guru yang diserahkkan SK pada saat ini merupakan formasi tahun 2023.

Hal ini bermula dari satu hal penting yaitu adanya kebutuhan yang diharuskan Pemprov NTT untuk segera memiliki Guru PPPK. Kebutuhan itu terdeskripsi karena adanya rasio atau perbandingan misalnya Guru terhadap sekolah yang masih simpang.
Idealnya satu kelas maksimal diisi dengan 36 siswa atau peserta didik, namun faktanya masih ada sekolah yang menampung lebih dari 36 siswa. 

“Kelebihan siswa seperti inilah maka sekolah memerlukan Ruang Kelas Baru (RKB) untuk semua jurusan. Dari analisa tersebut maka bisa diketahui mana yang sudah ideal dan yang belum ideal.” Jelas Sekda.

Diakuinya bahwa tidak semua sekolah baik itu SMA, SMK dan SLB, memiliki kecukupan guru atau tenaga pendidik. Di beberapa daerah khususnya pusat kota masih ada sekolah yang jumlah Guru melebihi dari jumlah yang idealnya. “Faktor penyebabnya dikarenakan secara aturan kepegawaian, Guru (Wanita) mengharuskan untuk mengikuti suaminya, sehingga terjadi penumpukkan Guru khususnya di pusat kota.”Tambahnya.

Lebih lanjut beliau menyampaikan, akibat dari adanya konsentrasi di pusat kota maka timbulah ketidakcukupan rasio Guru yang berada di tingkat Kecamatan maupun di Desa. Oleh karena itu, maka diharapkanya 1.443 PPPK Guru yang diangkat pada saat ini bisa mencukupi dari kekurangan rasio Guru yang ada di daerah.
Secara aturan PPPK Guru nantinya bekerja selama 5 Tahun akan tetapi di tahun ke 4 dan 5 akan ada evaluasi terhadap para PPPK, apakah nantinya bisa dilanjutkan ataupun tidak. Selain itu, tingkat rasio seperti yang telah dijelaskan sebelumnya juga akan menjadi bahan evaluasi 

Pemerintah, tentu semua evaluasi akan dilakukan sesuai aturan dan ketentuannya.
Beliau juga menekankan bahwa semua Hak ASN PPPK akan mengikuti aturan kepegawaian sebagai seorang seorang PPPK. “hingga saat ini belum ada penetapan ataupun ketentuan apakah PPPK nantinya akan mendapatkan hak pensiunan atau tidak. Tetapi seorang PNS itu sudah ditentukan dengan masa kerja tertentu minimal 20 Tahun setelah mengabdi.” Ujar Sekda.

Selain penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.443 PPPK Guru, di hari yang sama juga akan diadakan penandatanganan perjanjian kerja antara Pemprov oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT bersama para PPPK guru. (Marcho)
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done