Polsek Tambang Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba, 1,27 Gram Sabu Diamankan - HARIAN DETIK

Minggu, 28 Juli 2024

Polsek Tambang Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba, 1,27 Gram Sabu Diamankan

Derapperistiwa.com, | Kampar, 

Polsek Tambang berhasil ringkus seorang terduga pengedar narkoba di Loss Pasar Danau Bingkuang, desa Tambang, kecamatan Tambang, kabupaten Kampar, Senin dini hari, (29/7/24), sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku yang berhasil diringkus Polsek Tambang, yakni SY (55) warga desa Pulau Permau kecamatan Tambang kabupaten Kampar. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti sebanyak 7 bungkus ukuran kecil Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,27 Gram dan uang tunai sebesar Rp. 285.000 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra membenarkan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba tersebut.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan ini beruma adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di daerah pasar Danau Bingkuang desa Tambang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang diduga pengedar narkoba.

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB di Loss Pasar Danau RT 001 RW 001 Dusun I Danau Bingkuang Desa Tambang Kecamatan Tambang, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Melvin Sinaga bersama Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang mengaku berinisial SY di loss pasar danau bingkuang, dan kemudian ditemukan 7 (tujuh) buah plastik bening ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kotak rokok merk ABS warna hitam di bawah meja yang ada di loss.

Saat diinterogasi, kata Kapolsek, pelaku SY mengaku narkotika jenis sabu yang ditemukan saat dilakukan penangkapan adalah benar miliknya. Dia juga mengaku telah beberapa kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Menurut keterangan dia, narkotika jenis sabu miliknya didapat dari inisial DD (DPO).

"Pelaku berikut barang buktinya kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.**(Roki Rokendro Ginting)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done