Heriandetik.online, | Jakarta,
Anggota DPR RI Fraksi PDI PERJUANGAN Rieke Diah Pitaloka, yang juga aktivis dan politisi perempuan Indonesia, menyatakan
berjuang bersama Dimas Yemahura Alfaraouq dari Biro Bantuan Hukum Damar
Indonesia (BBH DI) Kuasa Hukum keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti.
Saat ini kami bersama Aliansi #JusticeForDiniSera sedang menggalang dukungan dari seluruh elemen masyrakat untuk tegaknya keadilan dalam Perkara Pembunuhan Dini Sera
Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur demikian yang sampaikan dalam keterangan tertulisnya Sabtu (27/7/2024).
Dalam petisinya ia mengajak seluruh masyarakat
Memberikan dukungan kepada Alm.
Dini Sera Afrianti yang kehilangan
nyawa lewat sebuah petisi
https://www.change.org
/JusticeForDiniSer
Pernyataan Sikap Aliansi
#JusticeForDiniSera dalam Perkara
Pembunuhan Dini Sera Afrianti
dengan terdakwa Gregorius Ronald
Tannur.
Adapun isi dari Pernyataan Sikap Aliansi #JusticeForDiniSera dalam Perkara Pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur
1. Menduga adanya indikasi kuat kejanggalan hukum pada Putusan Majelis
Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera
Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur
2. Mendukung Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi atas
Putusan Majelis Hakim Nomor 454/ Pid.B /2024/PN Sby dalam perkara
pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur
3. Mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pendalaman dan investigasi
terkait dugaan pelanggaran atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh
Majelis Hakim PN Surabaya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti
dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur;
4. Menilai bahwa bukti CCTV adalah bukti yang sah, sesuai ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim yang memeriksa pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung;
5. Memohon dukungan dan atensi kepada Kejaksaan Agung, KPK, Komnas HAM,Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta lembaga terkait lainnya berdasarkan kewenangannya mengawasi proses perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur
6. Mengajak seluruh elemen masyarakat, kelompok masyarakat sipil, akademisi,praktisi dan penggiat keadilan untuk melakukan eksaminasi publik atas Putusan Majelis Hakim Nomor : 454/Pid.B/2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur;dan
7. Mengajak seluruh elemen masyarakat, kelompok masyarakat sipil, akademisi,praktisi dan penggiat keadilan untuk mengawal #JusticeForDini dengan terlibat mengisi petisi https://www.change.org/Justice ForDiniSera
Jakarta, 27 Juli 2024
Aliansi #JusticeForDiniSera
Dimas Yemahura Alfaraquq
DER
Kuasa Hukum Keluarga Dini Sera)
на
Rieke Diah Pitaloka
Mital
Ritaloka
Aktivis dan Politisi).
(Hddt)