Rieke Diah Pitaloka : Keadilan Harus Ditegakan ! Keadilan Tidak Pandang Bulu ! Kasus seperti ini Tidak Ada Vonis Bebas !! - HARIAN DETIK

Sabtu, 27 Juli 2024

Rieke Diah Pitaloka : Keadilan Harus Ditegakan ! Keadilan Tidak Pandang Bulu ! Kasus seperti ini Tidak Ada Vonis Bebas !!


Heriandetik.online, | Jakarta,

Anggota DPR RI Fraksi PDI PERJUANGAN Rieke Diah Pitaloka, yang juga aktivis dan politisi perempuan Indonesia, menyatakan

berjuang bersama Dimas Yemahura Alfaraouq dari Biro Bantuan Hukum Damar

Indonesia (BBH DI) Kuasa Hukum keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti. 


Saat ini kami bersama Aliansi #JusticeForDiniSera sedang menggalang dukungan dari seluruh elemen masyrakat untuk tegaknya keadilan dalam Perkara Pembunuhan Dini Sera

Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur demikian yang sampaikan dalam keterangan tertulisnya Sabtu (27/7/2024).

Dalam petisinya ia mengajak seluruh masyarakat

Memberikan dukungan kepada Alm.

Dini Sera Afrianti yang kehilangan

nyawa lewat sebuah petisi

https://www.change.org

/JusticeForDiniSer

Pernyataan Sikap Aliansi

#JusticeForDiniSera dalam Perkara

Pembunuhan Dini Sera Afrianti

dengan terdakwa Gregorius Ronald

Tannur.

Adapun isi dari Pernyataan Sikap Aliansi #JusticeForDiniSera dalam Perkara Pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur

1. Menduga adanya indikasi kuat kejanggalan hukum pada Putusan Majelis

Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera

Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur

2. Mendukung Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi atas

Putusan Majelis Hakim Nomor 454/ Pid.B /2024/PN Sby dalam perkara

pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur

3. Mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pendalaman dan investigasi

terkait dugaan pelanggaran atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh

Majelis Hakim PN Surabaya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti

dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur;

4. Menilai bahwa bukti CCTV adalah bukti yang sah, sesuai ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim yang memeriksa pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung;

5. Memohon dukungan dan atensi kepada Kejaksaan Agung, KPK, Komnas HAM,Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta lembaga terkait lainnya berdasarkan kewenangannya mengawasi proses perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur

6. Mengajak seluruh elemen masyarakat, kelompok masyarakat sipil, akademisi,praktisi dan penggiat keadilan untuk melakukan eksaminasi publik atas Putusan Majelis Hakim Nomor : 454/Pid.B/2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur;dan

7. Mengajak seluruh elemen masyarakat, kelompok masyarakat sipil, akademisi,praktisi dan penggiat keadilan untuk mengawal #JusticeForDini dengan terlibat mengisi petisi https://www.change.org/Justice ForDiniSera

Jakarta, 27 Juli 2024

Aliansi #JusticeForDiniSera

Dimas Yemahura Alfaraquq

DER

Kuasa Hukum Keluarga Dini Sera)

на

Rieke Diah Pitaloka

Mital

Ritaloka

Aktivis dan Politisi).

(Hddt)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done