Hariandetik.online, | Jakarta,
29 Juli 2024 – Data terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88triliun.
Industri Kripto memberikan sumbangsih sebesar Rp798,84 miliar atau sekitar 3% dengan pertumbuhan di angka 48% dibanding Maret 2024. Dari jumlah tersebut, Rp376,13 miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar dari hasil PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Hal ini membuktikan industri kripto tidak hanya berperan penting dalam inovasi teknologi dan keuangan, tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan negara.
CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menjelaskan bahwa meskipun peraturan pajak di industri kripto masih sering menjadi bahan diskusi, INDODAX tetap berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi yang ada.
"Sebagai entitas yang bertanggung jawab, INDODAX berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Penyetoran pajak ini merupakan bentuk konkret dukungan kami terhadap upaya pemerintah dalam memajukan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. INDODAX dalam kepatuhan pajak menunjukkan bahwa sektor kripto dapat beroperasi secara transparan dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan, " tuturnya.
Dari total pajak kripto yang mencapai Rp798,84 miliar, INDODAX menyumbang sekitar 45% atau hampir Rp350 miliar, selain itu INDODAX juga menyetorkan pajak korporasi sebesar Rp234 miliar, belum termasuk pajak penghasilan pribadi (PPh) dari hampir 500 karyawan INDODAX.
Tidak hanya itu, Saat ini, INDODAX memimpin volume perdagangan kripto terbesar di
Indonesia, dengan total volume mencapai $15 juta. Angka ini menunjukkan keunggulan
INDODAX dibandingkan platform crypto exchange lokal lainnya.
Kami juga menyoroti bahwa, kedepannya Industri kripto di Indonesia akan semakin
berkembang, dan dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan ke dalam pembangunan
ekonomi dalam negeri.
"Besarnya pajak yang dihasilkan oleh industri kripto, dan juga volume perdagangan yang besar, mencerminkan potensi besar sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Kami di INDODAX berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mewujudkan potensi tersebut," kata Oscar Darmawan.
Lebih lanjut, ia berharap bahwa pajak yang dihasilkan INDODAX dapat bermanfaat bagi
masyarakat Indonesia. "Nantinya hasil pajak ini dapat digunakan untuk membangun
infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia,"
tutupnya.
Tentang INDODAX
INDODAX merupakan perusahaan crypto exchange yang didirikan oleh dua pegiat kripto
dan blockchain Tanah Air, Oscar Darmawan dan William Sutanto. Berdiri resmi sejak 15
Februari 2014 dan sudah melayani lebih dari 6,7 juta member, INDODAX memperdagangkan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan memiliki lebih dari 350 aset kripto dari seluruh dunia yang bisa diperjualbelikan dengan pergerakan harga selama 24 jam.
Sebagai crypto exchange pertama di Indonesia, INDODAX juga telah mendapatkan perizinan
dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
INDODAX menjadi perusahaan crypto exchange pertama di Indonesia yang mendapatkan dua sertifikasi internasional sekaligus pada 2019, yaitu 9001: 2015, 27001:2013 dan pada Juli 2021 kembali mendapatkan satu sertifikat ISO yaitu ISO 27017:2015.
Sejak berdiri sepuluh tahun lalu, INDODAX selalu berfokus kepada pelayanan dan terus aktif
memberikan edukasi. Lewat kanal edukasi gratisnya, INDODAX Academy, investor kripto
bisa mempelajari seluk beluk kripto dan blockchain.