Hariandetik.online, | NTT,
Hingga Juni 2024, pekerja yang sudah terlindungi baru mencapai 558.115 pekerja atau 33,73 persen, dari banyaknya pekerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejumlah 1.654.526. Masih banyak yang belum terlindungi yaitu di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) sejumlah 879.094 pekerja.
Inilah yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Impementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Provinsi NTT, agar dapat melihat bagaimana proses implementasinya.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI), Pada Kamis 1/8/24 pagi, berlokasi di hotel Neo Eltari Kupang, Provinsi NTT.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainuddin, saat diwawancarai media di lokasi kegiatan menyampaikan bahwa Presiden telah mengeluarkan 2 Inpres diantaranya Inpres tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan ada Inpres tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Extrem, sehingga Tim Inpres yang terdiri dari Menko PMK RI, Sekretaris Kabinet, Kantor Staff Kepresidenan dan Kemendagri, ingin melihat bagaimana implementasinya di Provinsi Nusa Tenggara Timut (NTT).
“Dalam kegiatan ini diundang perwakilan dari 22 kabupaten/kota, berbagai Dinas yang terkait, Sekda, maupun OPD yang memiliki tugas untuk mengawal implementasi pelindungan tenaga kerja di wilayah masing-masing untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaannya dan kedepan actionnya seperti apa, inilah yang akan dipandu dari Tim Inpres” Ujar Zainuddin.
Dirinya juga menambahkan, yang menjadi bahan Evaluasi dan monitoring saat ini yaitu karena coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di NTT masih berada di posisi 33,73 persen pekerja yang terlindungi, itulah yang akan digali agar bisa meningkatkan kepesertaan perlindungannya.
Jumlah ini tentu masih cukup rendah untuk mencapai target menuju Universal Coverage Jamsostek. Sebab mencapai target tersebut, perlindungan pekerja harus mencapai minimal 95 persen Kepesertaan Jamsostek di tingkat Provinsi, artinya masih sekitar 61,27 persen pekerja yang harus diberikan perlindungan Jamsostek di Provinsi NTT.
“Coverage perlindungan Jamsostek yang masih rendah di NTT terdapat di Sektor Informal atau Bukan Penerima Upah. Sehingga itulah yang mau dicari terobosan bersama untuk kedepannya bisa saja melahirkan suatu regulasi tentang apa yang akan dilakukan, selain itu dilihat dari sisi anggaran maupun integrasi perizinan terkait perusahaan mana yang tidak patuh mendaftarkan karyawannya, tentu akan ditindak dari tim kepatuhannya”. Jelas Zainuddin.
Dirinya berharap kepada Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di NTT agar pekerjanya bisa semakin banyak terlindungi Jaminan Ketenagakerjaan, karena sasaran saat ini harus menuju Universal Coverage Jamsostek yang angkanya minimal berada di posisi 95 persen.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawang, kepada wartawan di lokasi kegiatan, meminta agar media dapat membantu Pemerintah untuk menyampaikan informasi kepada semua kalangan dalam hal ini lebih kepada perusahaan-perusahaan agar tahu akan kewajibannya untuk memberikan Jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada pekerjanya.
“Dalam evaluasi kami di dinas ketenagakerjaan, persentase terbesar yang belum ada Jamsostek memang benar di sektor pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), yang mana mereka masuk dalam pekerja rentan yang juga berada di dalam kemiskinan extrem.” Jelas Sylvia.
Sehingga dirinya berharap kepada Pemerintah di Kabupaten/Kota memastikan adanya pemahaman yang benar, lalu membuat regulasi di bawahnya. “Kami di Tingkat Provinsi ada Instruksi Gubernur dan Surat Peraturan Gubernur, tapi itu tidak bisa dipakai di tingkat Kabupaten, oleh karena itu harus ada regulasi di willayah kewenangannya masing-masing dan Bupati yang bisa memastikan itu”. Tambahnya.
Sedangkan di sektor Penerima Upah (PU), dirinya menyampaikan, masih banyak juga perusahaan yang nakal dan belum mendaftarkan pekerjanya untuk mengikuti program Jamsostek. Karena itu, Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan telah membentuk Tim Kepatuhan, yang akan memastikan semua pekerja harus diberikan Jamsostek.
“Jika ada perusahaan yang nakal entah itu dari hasil pengawasan yang tidak memberikan BPJS ke pekerjanya, maka kami akan membuatkan nota pemeriksaan dan nota ini akan kami sampaikan kepada perizinan satu atap sehingga ketika dalam 3 bulan dilakukan pengecekkan kembali dan belum diberikan BPJS, maka itu menjadi catatan perizinan untuk mengeluarkan ijin pada tahun-tahun berikutnya.” Tegasnya.
Terkait coverage Provinsi NTT yang masih rendah, dirinya menyampaikan bahwa akan menjadi catatan dan akan menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah Provinsi NTT, untuk harus bisa memenuhi kewajiban itu, sebab perlindungan bagi pekerja itu merupakan suatu kewajiban bukan pilihan.
Dirinya berharap pertemuan kali ini strategis untuk meningkatkan evaluasi progres di tahun berikut dan memastikan semua kabupaten/kota bisa melakukan apa yang diamanatkan.
Dikesempatan lain, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara Papua, Kuncoro Budi Winarno, menjelaskan bahwa Monitoring dan evaluasi ini merupakan kegiatan yang secara rutin dilakukan oleh Kementerian Lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan evaluasi bagaimana Implementasi dari Inpres Nomor 2 tahun 2021 terkait dengan optimalisasi pelaksanaan program jamsostek.
“Kami menyadari sepenuhnya sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk mengawal program pemerintah ini, kami masih memiliki banyak tugas yang harus dilakukan, dimana untuk angka BPJS Ketenagakerjaan secara Nasional coveragenya masih di posisi 40 persen, karena masih banyak daerah yang masih rendah kepesertaannya termasuk di NTT yang saat ini berada di posisi 33,73 persen pekerja yang baru mengikuti Jamsostek”. Ungkap Kuncoro.
Dari kegiatan hari ini dirinya juga mengharapkkan agar dapat mengetahui bagaimana rencana kedepan terkait dengan action yang nantinya akan dilakukan dari masing-masing kabupaten/kota di NTT.
“Di NTT ada 1 kantor cabang induk di kupang dan 5 kantor di kabupaten yaitu di atambua, ende, sikka, maumere, dan sumba, yang hadir juga hari ini untuk mengawal 22 kabupaten/kota, agar bisa mendapatkan komitmen kedepan apa yang bisa disinergikan bersama untuk bisa meningkatkan coverage di NTT yang masih rendah bisa berubah dan mencapai target minimun sebesar 95 persen”. Tambah Kuncoro.
Selain itu, dirinya juga berharap ada intervensi dari Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun kabupaten/kota di NTT untuk memberikan bantuan perlindungan jaminan sosial sebagaimana juga dilakukan pemerintah provinsi yang lain, tentu ini akan terkait masalah prioritas dan ketersediaan anggaran, Tapi dirinya berharap setidaknya ada komitmen yang lebih baik lagi dari evaluasi dan monitoring ini agar dapat menciptakan suatu kebijakkan dan mekanisme untuk pencegahan terciptanya kemiskinan baru. (Marcho)