Satnarkoba Tangkap Pelaku Narkoba, 5.53 Gram Sabu-sabu Ikut di Amankan - HARIAN DETIK

Jumat, 09 Agustus 2024

Satnarkoba Tangkap Pelaku Narkoba, 5.53 Gram Sabu-sabu Ikut di Amankan


Derapperistiwa.id | Tambang,

Satnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku pengedar Narkoba FI (26) di Jalan Pekanbaru- Bangkinang KM 17 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang darinya ikut diamankan 5.53 Gram sabu-sabu, Rabu (7/8/2024) sekira pukul 21.00 Wib. 

Warga Jl. Garuda Sakti Km 3, Air Putih Tuah Madani Kota Pekanbaru, Riau ditangkap setelah dilakukan pemancingan. "Dimana ia sudah menjadi target kita," ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Era Maifo. 

Awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan terhadap tertangkapnya pelaku BA di daerah Jl. Lintas Bangkinang - Pekanbaru Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota. 

"Saat diinterogasi BA mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari pelaku FI," jelas Kasat. 

Selanjutnya dilakukan pemancingan kepada pelaku FI dan berhasil diamankan serta dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 1 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam dan sempat dilemparkan ke Jalan Aspal sebelah kanannya. 

Tidak sampai di sana, kita juga menggeledah rumahnya di Perumahan Mutiara Kualu Dusun V Desa Kualu, Kecamatan Tambang.

"Dan menemukan 1 paket lagi yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan plastik warna hitam dan diselipkan diujung tangkai Sapu Pel lantai yang tergantung ditembok dalam kamar mandi rumahnya," terang AKP Era. 

Pelaku kita interogasi mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari BANG (DPO) di daerah KM III Simpang Garuda Sakti Kota Pekanbaru.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 2 paket sabu-sabu berat bruto 5.53 gram, 2 Handphone, timbangan digital 2, plastik warna hitam, sapu pel lantai, 3 ball plastik klip dan mobil Honda Brio warna merah BM 1628 VT.

"Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Dan ia kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat Narkoba.**(Roki Rokendro Ginting).

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done