TIMPIDSUS Sumsel Geledah Perkara Dugaan Tipikor Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan - HARIAN DETIK

Selasa, 13 Agustus 2024

TIMPIDSUS Sumsel Geledah Perkara Dugaan Tipikor Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Hariandetik.online, | Sumsel,

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari  Selasa,13 Agustus 2024 melakukan penggeledahan sehubungan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menaikkan status Penyelidikan ke tahap Penyidikan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 Tanggal  29 Juli 2024 

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terhadap :

Kantor ATR/BPN Kota Palembang yang beralamat di Jl. Kapten A. Rivai Kota Palembang;

Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jl. Merdeka  Kota Palembang;

Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Kegiatan penggeledahan di dua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.**(Pajar Saragih).

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done