Hariandetik.online | Kampar,
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui pemberitaan media online diminta dengan tegas melakukan evaluasi terhadap Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar, berkenaan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ( pasal 372 & 378 KUHPidana), transaksi jual beli lahan kebun sawit yang dilakukan oleh tiga orang tersangka terduga pelaku yakni Martunus, Oyong Muliyanto dan Abu Nawar.
Hal itu disampaikan LBH Posbakumadin Kabupaten Kampar kepada media di Mapolres Kampar, Selasa (3/9/2024).
Pasalnya Kejaksaan Negeri Kampar diduga kuat terindikasi adanya suap sehingga dinilai tidak profesional menjalankan tugas dan fungsinya dalam menangani kasus tersebut.
" Melalui pemberitaan rekan media, kami minta Kejagung evaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Kampar, kuat dugaan ada suap sehingga kasus jalan di tempat. Meski pihak Kepolisian telah berupaya prosedural melengkapi berkas petunjuk dari Jaksa, namun perkara tetap tidak kunjung memasuki tahap dua (P21). Masa penahanan Kepolisian terhadap tersangka tidak lama lagi akan berakhir. Disinyalir hal itu disengaja untuk membantu para tersangka agar dapat bebas murni demi hukum, ketika masa penahanan Kepolisian berakhir, " ungkap Polman P Sinaga S.H kuasa hukum korban (Pelapor).
Dugaan adanya indikasi suap di tubuh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar dikarenakan petunjuk Jaksa kepada Kepolisian guna melengkapi berkas perkara dinilai mengandung kejanggalan yang berpotensi meloloskan tersangka dari jerat hukum.
Menurut kuasa hukum pelapor, Kepolisian menerangkan bahwa petunjuk Jaksa kepada penyidik guna melengkapi berkas perkara tidak berhubungan dengan substansi perkara, sehingga melahirkan kode P19 (berkas perkara tidak lengkap) dari Kejaksaan yang memiliki potensi besar dapat membebaskan tersangka setelah masa penahanan Kepolisian berakhir.
" Penyidik mengatakan bahwa sudah dua kali melengkapi petunjuk Jaksa baik syarat formil dan materil. Bahkan saat ini Kepolisian untuk ketiga berupaya melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa. Namun perkara tetap tidak naik tahap dua. Petunjuk syarat formil dan materil Jaksa kepada penyidik Polres Kampar dinilai tidak masuk pada substansi perkara, sehingga SPDP / BA kordinasi Kepolisian dinyatakan tidak lengkap, sehingga perkara tidak dapat memasuki tahap dua (P21). Hal itu diduga mengandung unsur kesengajaan dari pihak Kejari Kampar, mengulur waktu hingga masa penahanan Kepolisian berakhir, dan tersangka dibebaskan demi hukum, " ungkap Polman .
Sebagaimana tranding sebelumnya di sejumlah media, Polres Kampar tangkap dan tahan Martunus dkk, terduga pelaku kejahatan penipuan dan penggelapan atas transaksi jual beli lahan kebun sawit seluas 12 hektar, senilai Rp 1,2 Miliyar, lkepada korban atas nama Musa, yang terletak di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Ketiga tersangka ditangkap dan ditahan berdasarkan laporan Polisi nomor Nomor : STTLP /B/247/VII/SPKT/2023, serta diuraikan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) nomor SP2HP/456/VIII/Res.1.11./2024/Reskrim.
Namun sangat miris, tindaklanjut penanganan kasus ini diduga memiliki kepentingan guna meloloskan tersangka dari jerat hukum, berpotensi bebas murni demi hukum, akibat tidak terpenuhinya berkas sesuai petunjuk Jaksa yang dinilai sengaja dikondisikan agar berkas Kepolisian tidak dapat terpenuhi sampai masa penahanan tersangka berakhir .
Tim kuasa hukum korban (Pelapor) juga mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah melaporkan Kejari Kampar kepada asisten pengawas Jaksa di Kejati Riau.
" Minggu lalu kita telah melaporkan Kejari Kampar kepada Asisten pengawas jaksa di Kejati Riau. Bekas laporan kami telah dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh asisten pidana umum Kejaksaan Tinggi Riau. Maka usai kita dari Polres, besok hari Rabu 4/9/2024, saya bersama tim dan korban (pelapor) akan mendatangi Kejati Riau mempertanyakan perkembangan laporan, sekaligus menyampaikan secara tertulis pemicu dugaan sebab akibat terhalang nya kasus memasuki tahap dua (P21), untuk dapat dijadikan bahan pemeriksaan demi terangnya kasus ini, hingga dapat memasuki tahap dua, dapat diadili, dihakimi dan diputuskan oleh Hakim pada persidangan Pengadilan Negeri, " terang kuasa hukum korban.**(Rilis / tim).