Hariandetik.online, | Kupang,
Media ataupun masyarakat secara umum punya hak yang sama untuk melakukan pengawasan terhadap semua kebijakkan publik di lapangan termasuk kepada para Juru Parkir (Jukir) yang telah dipercayakan Pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bertolomeus Geru, Selaku Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Kupang kepada media, Senin 23/9/24, berlokasi di Dinas Perhubungan Kota Kupang.
Beliau menyampaikan bahwa pengawasan tersebut perlu dilakukan karena masih ada beberapa titik lokasi di Kota Kupang yang sampai saat ini masih melakukan pungutan liar (Pungli).
Kepada masyarakat pengguna jalan yang menggunakan fasilitas parkir, beliau menghimbau, agar ketika menemukan ada oknum Jukir yang memungut biaya tanpa menyerahkan karcis dan atau karcis yang diberikan pada bulan sebelumnya, maka tidak diperbolehkan untuk membayarnya karena sudah menyalahi aturan.
“Kami sampaikan bahwa masyarakat harus bisa memberikan edukasi kepada Jukir ataupun kepada pengelola, apabila di lapangan terdapat oknum jukir yang tidak menyerahkan karcis maka jangan ada yang membayar. Jika ingin membayar parkir maka jukir harus bisa menunjukkan karcis parkir yang jelas.” Tegas Kabid.
Beliau juga menerangkan, bahwa lokasi Parkir liar yang menyalahi aturan ada dua yaitu parkir yang disahkan oleh pemerintah namun karena keterlambatan membayar maka tidak menggunakan karcis, dan parkir yang menggunakan karcis pada bulan sebelumnya.
Oleh karena adanya situasi tersebut, maka Dinas Perhubungan Kota Kupang bekerjasama dengan Polda NTT telah melaksanakan operasi parkir liar. “Kebetulan kami mendapati di beberapa titik yang selama ini melakukan pungut liar sehingga dari dinas perhubungan telah mengurus ijin resminya.” Ucap Kabid.
Selain itu, beliau juga berharap kepada para pengelola parkir agar dapat melakukan penertiban kepada para jukirnya yang selalu bertindak menyeleweng dari aturan yang sudah ada.
“Kita akan kembali melakukan pantauan baik secara langsung di lapangan maupun secara administrasi, ketika kita mendapati titik-titik yang belum bayar maka kita akan melakukan tagihan. Titik yang belum bayar dalam bulan berganti itu sudah pasti karcis tidak ada.” Jelas Kabid.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK), Tambah Kabid, setiap bulan itu mereka harus membayar dari tanggal 1 sampai tanggal 10. Jika melewati tanggal tersebut maka akan dikenakan denda 2 persen.
Tetapi jika dalam bulan berganti mereka tetap tidak membayar maka konsekuensinya mereka tidak memperoleh karcis, dan pihak perhubungan akan melakukan pemanggilan kepada pengelola.
Jika masih juga tetap tidak mau membayar maka akan diberikan surat peringatan pertama dan kedua dan yang terakhir sanksi yang akan diberikan adalah pemutusan hubungan kerja.
Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasie Humas) Polresta Kupang Kota, Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly, menyampaikan bahwa Pengelola parkir wajib sediakan lahan parkir untuk kendaraan baik roda 2 atau roda 4.
Pengelola parkir juga wajib bertanggung jawab atas kehilangan barang milik warga yang gunakan jasa parkir.
“Petugas parkir wajib gunakan id card, senter pengatur lalu lintas, rompi, wajib sediakan karcis yang berlaku, dan kebersihan lahan parkir juga menjadi tanggung jawab petugas parkir serta mempunyai kemampuan mengatur masuk keluar kendaraan.” Ucap Ipda Franky (Nama yang sering disapa).
Beliau juga menghimbau kepada masyarakat kota kupang, jika temukan petugas parkir yang melakukan pekerjaannya dengan cara memaksa dan meminta lebih, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian dan kenali dengan baik lokasi parkir yang sesuai peraturan daerah. (MN)