PWI NTT Kecam Insiden KPU Kabupaten Kupang yang Halangi Kerja Wartawan - HARIAN DETIK

Rabu, 25 September 2024

PWI NTT Kecam Insiden KPU Kabupaten Kupang yang Halangi Kerja Wartawan

 


Hariandetik.online, | Kupang, 

Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (PWI NTT) mengecam insiden KPU halangi kerja wartawan saat meliput rapat pleno terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang, Senin 23 September 2024.

Ketua PWI NTT, Hilarius F Jahang mengatakan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang Undang, terutama UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Menurut wartawan yang akrab disapa Ferry Jahang, dalam pasal 4 art 3 UU 40 tahun 1999 menegaskan bahwa pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan atau informasi.

Selanjutnya, dalam pasal 6 undang- undang yang sama menegaskan pers juga berperan di antaranya untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai dasar demokrasi, serta mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM.

Sehingga, upaya menghalangi kerja jurnalistik atau kerja pers termasuk pelarangan pengambilan foto dan gambar dalam ruang publik tidak hanya mencoreng prinsip penyelenggara Pilkada yang harusnya memastikan prinsip keterbukaan informasi publik, tetapi juga merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp 500 juta.

Apalagi pers atau media sebagai pilar keempat demokrasi, lanjut Ferry Jahang, juga berperan untuk menyebarkan informasi terkait tahapan Pilkada Kabupaten Kupang termasuk pengambilan nomor urut kepada masyarakat.

Karena itu Ferry Jahang berharap pihak KPU dapat meminta maaf dan memberikan penjelasan secara terbuka terkait insiden tersebut.

Untuk diketahui, dalam rapat pleno terbuka yang digelar di halaman kantor KPU Kabupaten Kupang yang berlangsung Senin, sejumlah wartawan dari media cetak, elektronik, dan online dilarang mengambil gambar.

Larangan itu disampaikan Master of Ceremony (MC) ketika para wartawan hendak mengambil gambar penarikan nomor urut yang dilakukan oleh para calon Wakil Bupati.

"Sebelum kita lanjutkan, saya minta untuk para wartawan ataupun fotografer tidak berada di lintasan paling depan, samping kiri dan kanan, kecuali dari Event Organizer," ucap MC.

Para wartawan yang tidak terima dengan perlakuan itu pun langsung melakukan aksi protes dengan cara walk out dari tempat acara. (MN)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done