Hariandetik.online, | Tapung Hulu,
Pemberitaan tentang masalah Bangunan RKB UPT SDN Nomor 003 kecamatan Tapung Hulu, kabupaten Kampar, Riau yang terbit di media online nasional www.derapperistiwa.id yang berjudul "Lembaga Rasuah RI Diminta Periksa Konsultan Pelaksana dan Pemborong Proyek UPT SDN 003 Tapung Hulu" dan terbit pada 13 November 2024 akhirnya mendapat respon positif dari Lembaga Anti Rasuah yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Yang mana Pimpinan Redaksi media online nasional www.derapperistiwa.id men-share daripada berita yang terbit selama proses investigasi, dan didalam pemberitaan mengatakan jikalau Masyarakat dan Wartawan Tantangan Konsultan dan Pemborong untuk melakukan uji materi akan kondisi bangunan, tetapi hal tersebut tidak direspon oleh pihak Pemborong maupun Konsultan Pelaksana pembangunan RKB UPT SDN 003
Dari hasil pemberitaan yang disajikan dan dikirim melalui kontak Pengaduan KPK.Yang Lembaga KPK menyarankan untuk segera melayangkan temuan wartawan secara tertulis dan mengirimkan data data ke Gedung Merah Putih KPK di jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950, sehingga laporan dapat ditindaklanjuti sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberi Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mendapat arahan dari Lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) maka Pimpinan Redaksi media online nasional www.derapperistiwa.id saat ini sedang mempersiapkan data data lengkap akan keganjilan yang telah terjadi atas Pelaksanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) UPT SDN 003 Tapung Hulu serta nama nama CV yang mengerjakan Proyek Pemerintah yang diduga kuat tidak sesuai dengan RAB pada saat pengerjaan.(Pajar Saragih).