Luar Biasa..!!!Empat Galian C Diduga Ilegal di Batu Bara Bebas Beroperasi Dan Luput Dari Pantauan APH - HARIAN DETIK

Minggu, 15 Desember 2024

Luar Biasa..!!!Empat Galian C Diduga Ilegal di Batu Bara Bebas Beroperasi Dan Luput Dari Pantauan APH


Hariandetik.online, | Batu Bara,

Diduga Ilegal, galian C pasir menjamur di Kabupaten Batu Bara, tepatnya di bantaran sungai dalu dalu, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Pantauan awak media ini di lokasi pada Minggu (15/12/2024) sekira pukul 14:00 WIB, Ada lebih dari satu lokasi galian C pasir yang diduga ilegal menggunakan ekskavator dan BBM bersubsidi.

"Galian C disini ada empat dan sudah lama beroperasi, dengan menggunakan ekskavator, bahkan satu galian C sampai empat buah eksavator nya, dan terkait BBM nya ada yang mengantarkan dengan sepeda motor bahkan menggunakan truck."kata salah satu waraga dengan inisial H kepada awak media ini saat bertemu disalah satu lokasi galian C yang dimaksud. 

Informasi yang beredar di tengah masyarakat sini, masih dikatakan H, kalau galian C itu diduga tidak memiliki izin dari Dinas Pertambangan dan Energi, dan pasir nya di jual ke PT. BASIC INTERNATIONAL Sumatera yang berada di kawasan ekonomi Sei Mangkei Kabupaten Simalungun.


"Izin galian C disini memang harus dipertanyakan ke pihak Polres Batu Bara, Karena tidak mungkin pihak Kepolisian Polres Batu Bara tidak tahu."ucapnya.

Terpisah, Salah satu tokoh pemuda serta aktivitas hukum di Kabupaten Batu Bara Muhammad Heru Khairuddin Lubis, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media ini terkait perihal itu menjelaskan Jika informasi itu benar, maka bisa dikategorikan sebagai penambang ilegal karena tidak memiliki izin.

"Karena melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral."jelas Muhammad Heru Kaharuddin Lubis, SH, MH.

Masih dijelaskannya, Penambangan galian C ilegal dapat berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat, dapat merusak ekosistem hutan, mencemari lingkungan, dan mempercepat erosi tanah serta krisis kesehatan.

"Untuk itu seluruh aktivitas galian C harus memiliki izin dan Pemerintah pusat sudah melimpahkan kewenangan tambang batu dan pasir yang merupakan mineral non logam kepada pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)."jelas Muhammad Heru Khairuddin Lubis, SH, MH.

Untuk menggali informasi lebih lanjut, awak media ini melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Enand H. Daulay, SH. MH, melalui pesan WhatsApp pribadi miliknya, dan menuliskan Baik pak terima kasih info nya akan kami cek dahulu pak. (Tim / Red)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done