Hariandetik.online | Kampar,
Pada hari sabtu tgl 21 des 2024 sekitar jam 10 wib, salah satu awak media melakukan konfirmasi terhadap petugas kantor pos desa sukaramai yang bernama dani.
Awak media mempertanyakan tentang aturan terkait pembagian bantuan beras dari pemerintah kepada masyarakat yang berhak dan layak mendapatkan bantuan tersebut bermula dimana awak media mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau di sebutkan indititasnya. Menyampaikan bahwasanya masyarakat merasa tidak puas atas pelayanan yang di berikan oleh pemerintah terkait pembagian beras kepada masyarakat yang tak mampu bukan malah menolong tapi mempersulit.
Kenapa pihak kantor pos menarik kembali beras yang memang sudah menjadi hak masyarakat dari kantor desa, dan di suruh mengambil di kantor pos sukarami kan makin jauh kami mengambil ke suram kata salah satu warga .
Dan setelah awak media mempertanyakan kenapa harus di ambil dari kantor desa .Dani sebagai petugas kantor pos mengatakan itu memang aturan pak ungkab beliau.
Awak media kembali menanyakan aturan dari mana, Dani sebagai petugas kantor pos desa sukarami tidak memberikan jawaban.(Roki Rokendro Ginting).